AKU INGIN HIDUP!!
(TINJAUAN ETIS TEOLOGIS TERHADAP ABORSI)
I. Pendahuluan
Latar
belakang.
Sering
tersiar di berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik, atau
berbagai indikator sebagai komunikasi, lisan maupun tulisan. Pembicaraan orang
dan bahkan menemuinya sendiri di lingkung tempat tinggal sendiri, bahwa adanya pembuangan
bayi yang baru lahir yang dibunuh ibunya
sendiri atau tulang-belulang bayi yang dikubur ibunyi sendiri, maupun dibantu
oleh petugas kesehatan atau dukun. Dengan demikian, kita sering bertanya dan
mengambil jalan pintas untuk berkesimpulan dari sudut pandang yang bertendensi penilaian bahwa kasus yang
demikian adalah kesalahan personal. Paling tidak pandangan dan penilaian yang
ditujukan ialah hanya kepada tindakan si ibu. Ini hal yang faktual, sering
ditemukan di Indonesia, terkhusus di daerah-daerah tertentu.[1]
Masalah
aborsi memang kontroversial. Aspeknya bermacam-macam, legal, teologis, etis,
sosial dan personal. Malasah aborsi juga bersifat emosional, sebab menyentuh
dimensi seksualitas dan reproduksi (perasaan seksuil), dan sering melibatkan
dilema-dilema menyakitkan dan problematis.
Tak
henti-hentinya masalah ini yang sampai sekarang masih saja dibicarakan di dalam
ranah atau ruang
lingkup yang memungkinkan terjadinya percakapan, (merupakan kombinasi antara
partisipan, topik, dan tempat, msl
keluarga, pendidikan, tempat kerja, keagamaan, dsb); yang luas
dari berbagai dimensi sosial dengan berbagai persperktif masing-masing.
Artinya, berbagai dimensi sosial masih memegang hal yang kontroversial, ketika
berbicara aborsi. Demikian terdapat kaitannya dengan berbagai perpektif
ideologis dan politis menghiasi setiap pembicaraan ihwal aborsi dan dimensinya
sendiri sebagai acuan yang nantinya berpumpun pada aborsi itu sendiri. Dalam
hal ini, hendak dikatakan bahwa adanya motif-motif sebagai penyebab (dan
berakibat pada), terjadinya aborsi itu dan dampaknya ke depan, dalam lingkungan
sosial.
Dalam
masyarakat manusia pada umumnya, baik kaum awam atau kaum intelektual, atau
yang disebut kaum konservatif kultural, maupun teologis cenderung menentang
aborsi sebagai suatu pelanggaran terhadap martabat manusia, hak asasi atau
kesakralan nyawa manusia; kaum liberal kultural maupun teologis cenderung lebih menyukai bahkan membela hak aborsi
sebagai hak yang esensial bagi kaum perempuan atau masalah kebebasan pribadi
sebagai masyarakat manusia yang pluralistik.[2]
Kasus tentang aborsi menjadi
fenomena sosial yang semakin marak terjadi. Kasus aborsi yang menjadi
masalah etis ini, sering “dilakoni” oleh kalangan muda-belia. Hal itu disebabkan
karena berbagai motif dasar, pergaulan bebas di kalangan para remaja
menimbulkan kehamilan di luar nikah, dan pada akhirnya
mencari solusi yang dianggap praktis melalui aborsi dengan motif menghilangkan
aib untuk menjaga status sosial, beban psikologis. Secara moral sikap dan
tindakan aborsi merupakan indikasi dari kejahatan dan mengabaikan
kebajikan. Secara historis pun masalah aborsi selalu menjadi kontroversi, selalu
ada pro dan kontra. Nampaknya tidak mudah untuk menghentikan
praktek aborsi, dan bahkan ada kecenderungan yang lebih signifikan melakukan
aborsi ketimbang tidak melakukan aborsi. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul
seputar aborsi, apa, mengapa dan bagaimana aborsi itu adalah menarik untuk
dikaji. Yang menjadi pertanyaan pokoknya ialah apakah janin adalah seorang manusia? apakah ia adalah bagian dari “sesama”
dan apakah ia sudah memiliki status moral?[3]
Dalam pembahasan ini kami
akan membahas dan mengupas tindakan aborsi secara umum
dan akhirnya bagaimana aborsi ditinjau dari perspektif etis-teologis. Selain
itu, bila kami sebutkan aborsi, berkaitan dengan etik Kristen[4]
maka arah pembicaraannya berhubungan dengan moral, hukum dan etis teologis itu
sendiri, sebagai acuan.
SISTEMATIKA
PENULISAN
I.
Pendahuluan
Latar Belakang.
II.
Kajian Teoritis
2.1. Defenisi
2.2. Sejarah praktek aborsi
2.3. Jenis-jenis aborsi
2.4. Faktor-faktor terjadinya praktek aborsi
2.5. Tindakan aborsi dan konsekuensinya
III.
Tinjauan Etis-Teologis
3.1.
Aborsi dalam sejarah dunia dan gereja
3.2.Tanggapan
pro dan kontra
3.2.1. Pro aborsi
3.2.2. Aborsi yang dilakukan sekali-kali dari
tafsiran Alkitab sebagai legitimasi
3.2.3. Kontra aborsi
3.3. Tanggapan
terhadap Aborsi (Aborsi dari sudut Moral Secara umum dan UU Hukum)
3.3.1. Tanggapan etis-teologis
3.3.2. Aborsi
dalam kaitannya dengan titah ke-6
3.3.3.
Aborsi dalam kaitannya dengan konsepsi
IV.
Kesimpulan dan implikasi
4.1. Refleksi Etis.
V.
Daftar pustaka
II.
Kajian
Teoritis
1.
Defenisi
Secara etimologis aborsi (abortion) berasal dari kata bahasa Latin
abortio artinya, pengeluaran
hasil uterus (rahim) secara prematur
pada umur di mana janin (bakal bayi) belum bisa hidup di luar kandungan. Secara
medis janin bisa hidup di luar kandungan pada umur 24 minggu. Bila demikian,
maka definisi secara medis aborsi berarti pengeluaran kandungan sebelum berumur
24 minggu dan (yang) mengakibatkan kematian; sedangkan pengeluaran janin
sesudah umur 24 minggu dan mati, itu tidak disebut sebagai tindakan aborsi
tetapi pembunuhan bayi (infanticide).
Aborsi itu sendiri sering didefiniskan secara umum maka dimengerti sebagai pengguguran
kandungan atau pengakhiran kehamilan atau membuang janin. Dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia, aborsi dalam istilah kedokteran disebut pengakhiran kehamilan
sebelum masa gestasi
(kehamilan) 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram. Sedangkan
menurut istilah umum aborsi berarti penghentian kehamilan atau matinya janin
sebelum waktu kelahiran. Dalam kamus bahasa Indonesia kata yang dipakai
“menggugurkan” yang diartikan menjatuhkan, menyebabkan gugur dan dipakai juga
kata “pengguguran” yang artinya melahirkan bayi sebelum waktunya.[5]
Dalam terminologi moral dan hukum, aborsi berarti pengeluaran janin sejak
konsepsi sampai dengan kelahirannya yang mengakibatkan kematian.[6]
Aborsi juga diartikan sebagai salah satu cara untuk mengurangi dan
mengatur frekwensi kelahiran dan jumlah penduduk.[7]
Dari uraian di atas maka dapat
disimpulkan bahwa aborsi merupakan suatu tindakan yang disengaja atau tidak
disengaja dengan tujuan agar janin yang ada di dalam rahim si ibu dilahirkan
dalam keadaan mati. Jadi terkuak (menjadi terbuka) “niat” membunuh dan juga
“pertimbangan”.
2.2. Sejarah praktek aborsi
Aborsi itu sendiri memiliki
perjalanan sejarah tersendiri. berdasarkan catatan sejarah, metode aborsi yang tertua adalah melalui “pelebaran dan
pengikisan”. Leher rahim diperlebar dengan pisau bedah sebagai “alat pengikis”.
Dinding rahim dikikis hingga janin hancur terpotong-potong, atau melalui
penyedotan terhadap janin sehingga janin disedot keluar setelah tercabik-cabik
dalam potongan-potongan kecil.[8]
Metode kedua (yang dilakukan pada
waktu antara 12 dan 16 minggu sesudah pembuahan, dengan menyuntikkan cairan
yang mengandung racun melalui jarum yang panjang, janin yang kena racun
akan hangus, lalu mati dan kemudian didorong ke luar secara spontan. Aborsi
juga dilakukan melalui pembedahan (semacam pembedahan caesar tapi bukan untuk
menyelamatkana bayi, melainkan membunuhnya). Metode lain dengan menggunakan
memberikan obat yang mengakibatkan kelahiran prematur. [9]
Menurut buku Tiongkok tentang obat-obatan yang ditulis 4600 tahun yang lalu,
bahwa air raksa sudah digunakan untuk melakukan aborsi.[10]
Kemudian perkembangan IPTEK pada abad 20, khususnya dalam dunia kedokteran
menyangkut reproduksi manusia dan alat-alat canggih dalam bidang medis turut
memicu peningkatan aborsi.[11]
Meningkatnya praktek aborsi dimungkinkan
beberapa hal:[12]
a.
Kurangnya pengenalan ajaran iman tentang Allah,
kedaulatan Allah dan kesucian hidup. Dialah satu-satunya Pemberi, Pemelihara, Pengambil
hidup. Di satu pihak Dialah yang memberikan hidup dan napas kepada semua orang
(Kis 17:25). Jadi hal mengambil hidup bagi orang Kristen adalah hak prerogatif
Allah (bnd. Ayb 1:21).
b.
Ketidaksadaran moral atau yang juga disebut dekadensi
moral (kemerosotan atau kemunduran moral).
c.
Adanya peluang melalui rancangan undang-undang aborsi
dengan pertimbangan: pertama aborsi
dapat dilakukan untuk menyelamatkan si ibu. kedua,
resiko substansial, jika bayi dilahirkan akan menderita ketidaknormalan badani
sehingga menjadi anak yang cacat.
d.
Perkembangan ilmu pengetahuan modern secara khusus
dalam dunia kedokteran, praktek aborsi menjadi ajang bisnis para dokter dan
klinik-klinik tertentu.
2.3. Jenis-jenis aborsi
Secara umum aborsi dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian:[13]
a.
Aborsi
spontan, yaitu terjadinya aborsi dengan tidak sengaja.
b.
Aborsi
buatan (provocatus), yakni aborsi yang dilakukan dengan sengaja, hal ini meliputi
dua tipe yaitu:
ü Aborsi
therapeutic provocatus, yaitu aborsi buatan yang dilakukan atas alasan medis
untuk kepentingan si ibu, baik dilihat dari segi fisik, mental dan
sosial. Dengan kata lain, aborsi tipe ini ialah aborsi yang dilakukan untuk
menyelamatkan hidup atau kesehatan (fisik dan mental) seorang wanita hamil:
kadang-kadang dilikukan sesudah pemerkosaan atau inses (insect). Aborsi tipe
ini dibedakan lagi menjadi dua bagian yaitu:[14]
-
Aborsi
terapeutik langsung, aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan hidup atau kesehatan (fisik dan mental)
seorang ibu hamil. Tindakan medisnya sendiri ditunjukan langsung untuk membunuh
janin.
-
Aborsi
terapeutik tidak langsung, aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan hidup atau
kesehatan (fisik atau mental) seorang ibu hamil. Tindakan medisnya sendiri bukan ditujukan langsung untuk membunuh janin itu tetapi pada suatu yang lainnya,
misalnya pengangkatan rahim atau saluran telur yang di dalamnya ada janinnya.
Karena rahimnya diangkat maka janinnya ikut mati.
ü Aborsi
criminalis provocatus, yaitu pengguguran dengan sengaja tanpa adanya
alasan medis yang biasanya dilakukan secara gelap-gelapan oleh tenaga
yang terdidik dan aborsi yang bersifat ilegal, dan dengan cara apapun
pelaksanaannya.
Secara klinis aborsi dapat
dibedakan atas:
a.
Aborsi immenence, yakni kondisi kehamilan
masih dapat dipertahankan.
b.
Aborsi incipient, yakni kondisi
kehamilan masih dapat dipertahankan dan pengobatan hanya bertujuan
untuk mencegah pendarahan dan membersihkan rongga rahim dari hasil
konsepsi.
c.
Aborsi incomplete, yakni
sebahagian hasil konsepsi masih tertinggal di rahim, sehingga pengobatan
bertujuan menghentikan pendarahan dari sisa hasil konsepsi.
d.
Aborsi complete, yakni seluruh hasil konsepsi
dikeluarkan.
e.
Aborsi habitual adalah
aborsi spontan yang dialami tiga kali berturut-turut atau lebih.
2.4. Faktor-faktor terjadinya praktek aborsi
Paling tidak terdapat tiga
indikasi penting yang menyebabkan tindakan aborsi, yakni:
a.
Pergaulan bebas kaum remaja yang mengakibatkan kehamilan
di luar nikah.
b.
Kegagalan kontrasepsi (msl, kondom bocor), sehingga saat berhubungan intim dapat terjadi
kehamilan yang tidak diinginkan.
c.
Faktor ekonomis dan psikologis, yaitu ketidakmampuan
untuk merawat anak.
2.5. Tindakan aborsi dan konsekuensinya
Ada beberapa hal yang menjadi
indikasi terjadinya aborsi yakni:
a.
Indikasi
medis. Dalam pertimbangan ini aborsi dapat dilakukan jika
kehamilan dapat membawa maut bagi si ibu, karena si ibu misalkan, sedang
mengidap penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit paru-paru, tumor
payu dara, leper, hypertensi, diabetes millitus dan sebagainya.[15]
b.
Indikasi
Sosial. Indikasi ini mempertimbangkan alasan ekonomi atau karena
pemerkosaan dapat mengakibatkan gejolak psikis yang mengganggu (trauma) serta
fisik. Untuk hal ini, paling tidak secara umum dijabarkan indikasi atau
dampaknya dalam dua kategori besar, baik bagi korban atau pelaku aborsi dan
juga bukan hanya bagi wanita, baik remaja dan juga wabnita dalam usia
perkawinan secara normal:
·
Secara psikologis,
tindakan aborsi dapat menyebabkan aib personal maupun kolektif, yakni keluarga.
Seorang pelaku aborsi dapat mengalami trauma berkepanjangan. Selain itu, jika
telah menjadi sebuah alternatif yang dianggap menguntungkan, maka aborsi
menjadi hal yang dibiasakan. Ini dilihat sebagai suatu psikologi sosial yang terus-menerus merusak cara pandang bagi orang
yang belum mengenal aborsi. Dilain dari dampak psikologi sosial, dampak setelah
melakukan aborsi sebagai gejala yang dikenal dalam dunia psikologi
sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Untuk itu
akan dijabarkan secara demikian:[16]
1.
Kehilangan harga diri (82%).
2.
Berteriak-teriak histeris (51%).
3.
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%).
4.
Ingin melakukan bunuh diri (28%).
5.
Mulai ingin mencoba mengkonsunmsi obat-obatan
terlarang (41%).
6.
Tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
·
Secara fisiologis. Pertama-tama yang perlu disampaikan
ialah, aborsi dilakukan sebagai sebuah drama pertaruhan nyawa. Seorang
pelaku aborsi sedapat mungkin akan
menggunakan alternatif kedokteran. Namun dalam konteksnyna di Indonesia ialah
alternatif yang mempertimbangkan dimensi sosial (medis yang formal, yaitu
dokter ahli kandungan) dan ekonomis, ialah keahlian berdasarkan pengalaman.
Dalam hal ini dikenal dengan apa yang disebut dukun beranak. Seorang yang
melakukan aborsi secara medis dapat mengalami blooding (pendarahan) bila melakukan pemaksaan pengeluaran konsepsi
pada jangka waktu kehamilan yang masih sangat muda ataupun dalam usia
perkawinan normal bagi para wanita pada umumnya akan mengalami dampak secara
fisik, paling tidak demikian:[17]
1.
Kematian karena terlalu banyak pendarahan.
2.
Kematian yang gagal karena pembiusan yang gagal.
3.
Kematian secara perlahan akibta infeksi serius
disekitar kandungan.
4.
Sobeknya rahim (Uturine
provotarian).
5.
Kerusakan leher rahim (Cervical Leceration) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita).
7.
Kanker indung telur (cervical cancer).
8.
Inveksi pada lapisan rahim.
9.
Mandul.
10. Infeksi alat
reproduksi.
11. Kanker hati (levir cancer).
Di
luar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
III.
Tinjaun Etis
-Teologis
3.1. Aborsi dalam sejarah dunia dan gereja
Secara historis tindakan aborsi
sudah ditentang baik pada masa Hammurabi (abad 18 sM), Hukum Musa, masa
pemerintahan Tiglat Pileser, Hippocrates abad ke 5 sM, Tradisi Yahudi,[18]
Agustus (abad ke 4 M), Thomas Aquinas (abad ke 13 M), John Calvin (abad ke 16
M).[19]
Dari sejarah Gereja, sejak awalnya
aborsi merupakan tindakan yang paling dilarang dan bahkan dikutuk.
Gereja-gereja menentang adanya pelegalan tindakan aborsi. Hal ini dapat
dilihat bahwa pada tahun 1930 di dalam “Casti
Connubi” dan dalam “Humanae Vitae”
(1971), Gereja Katolik Roma berkeberatan terhadap aborsi atas dasar indikasi
sosial. Uskup Agung Canterbury, Lord Ramsey menjelaskan dalam sidang Gereja tahun
1967, “kita harus menyatakan dengan tegas janin insani harus dujunjung tinggi
sebagai embrio kehidupan yang suatu ketika bakal mampu mencerminkan
kemuliaan Allah”.[20]
Pada tahun 1973, Uskup-uskup di
Jerman Barat menyatakan penolakannya terhadap terbitnya undang-undang aborsi
atas dasar indikasi sosial. Demikian juga gereja-gereja Orthodox Timur dan
sebagian gereja Protestan menetang undang-undang Aborsi[21]
Berdasarkan catatan sejarah secara
teologis (sejarah Kristen), walaupun di dalam Alkitab tidak ada pengajaran yang
eksplisit melawan atau mendukung aborsi
dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Namun, secara eksplisit terdapat
larangan terhadap aborsi dalam didache,[22] “jangan
membunuh seorang janin melalui aborsi atau membunuh seorang bayi yang baru
dilahirkan” (Didache 2:2). Selain
itu, pengajaran antiaborsi juga terdapat di dalam surat Barnabas dan Wahyu
Petrus.[23]
3.2. Tanggapan pro dan kontra
Masalah aborsi sangat problematik,
ada kontroversi sebagai konsekuensi dari perbedaan pemahaman, intepretasi
teologis, ilmiah dan etis terhadap aborsi. Sehubungan dengan hal itu, Geisler
mengajukan pertanyaan etis, dapatkah dibenarkan tindakan untuk mengakhiri
kehidupan dalam kandungan melalui aborsi? Pertanyaan sekitar status janin
terkait aborsi memunculkan 3 sikap dasar:[24]
a) Pertama:
kelompok yang berpendapat bahwa janin itu merupakan bagian dari tubuh manusia sehingga kelompok ini menyutujui aborsi sesuai permintaan.
b) Kedua:
Kelompok yang berpendapat bahwa janin itu
berpotensi menjadi manusia sehingga mereka menyetujui aborsi dalam situasi
tertentu.
c) Ketiga:
Kelompok yang berpendapat bahwa janin itu benar-benar
manusia sehingga mereka menolak aborsi.
Ketiga
kelompok di atas, masing-masing memiliki sikap dasar dengan argumentasi
alkitabiah maupun ilmiah. Sampai-sampai benar bahwa setiap argumentasi
kelompok-kelompok tersebut sedemikian masuk akal.
Aborsi dapat dilakukan kapan saja. Pandangan ini meyakini bahwa janin merupakan
bagian dari tubuh manusia. Kelompok pro aborsi atau pro choice, menekankan
kebebasan memilih, memberi tekanan utama pada hak seorang ibu untuk memutuskan
apakah dia ingin memiliki bayinya atau tidak. Dalam hal ini seorang ibu tidak
dapat dipastikan untuk memiliki anak yang bertentangan dengan keinginanya.
Tindakan aborsi di Amerika
dilegalkan di seluruh 50 negara bagian. Argumentasi alkitabiah yang dibangun
oleh kelompok ini bertolak dari Kej. 27, Ayub 34:14-15, Yes 57:10, Peng 6:3-5,
Mat 26:24, yang semuanya ditafsirkan bahwa janin bukanlah manusia sebab belum
dapat bernafas. Hal ini kemudian didukung oleh argumentasi ilmiah yang
mengatakan bahwa:
a) Argumentasi
karena kesadaran diri: Dalam hal ini janin hanaya dipahami sebagai bagian dari
tubuh manusia, dan bukanlah manusia seutuhnya samapai dia memiliki kesadaran
diri.
b) Argumentasi karena ketergantungan fisik. Bayi
adalah gangguan bagi daerah kekuasaan fisik seorang ibu, oleh sebab itu ibu
memilik hak untuk mengaborsinya.
c) Argumentasi
psikologis dan phisikis. Kehamilan yang tidak didinginkan berakibat pada
anak-anak yang akan mengalami penyiksaan dan disia-siakan orangtua. Oleh sebab
itu aborsi menjadi solusi yang efektif untuk mengatasinya.
d) Argumentasi karena cacat. Kemajuan ilmu
kedokteran dapat mengidentifikasi sejak dini bayi yang cacat, oleh sebab itu
kelahirannya dapat ditolak daripada menjadi beban keluarga dan masyarakat
dikemudian hari.
e) Argumentasi kebebasan personal.
f) Argumentasi
karena pemerkosaan. Mempertahanan kehamilan dalam kondisi terhina akibat
pemerkosaan merupakan sikap tidak bermoral dan wanita tidak harus dipaksanakan
memiliki bayi yang bertentangan dengan keinginannya.
Dalam argumentasi ini Geisler
menilai bahwa argumentasi Alkitabiah yang memandang janin sebagai bagian dari
tubuh manusia sama sekali tidak benar sebagaimana yang dimaksud oleh
Alkitab. Nafas tidak dapat menjadi ukuran dimulainya hidup manusia. Kehidupan
manusia sudah ada sebelum adanya nafas saat kelahiran, yakni saat pembuahan,
misalnya Maz 51:7 “dalam dosa aku dikandung ibu” atau Mat 1:2 “anak yang ada
dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus”. Kelahiran merupakan permulaan
kehidupan yang dapat dilihat orang, akan tetapi bukan permulaan kehidupan itu
sendiri, sebab seorang ibu dapat merasakan kehidupan dalam kandungan saat bayi
bergerak, bahkan melonjak (Luk 1:44). Kisah penciptaan Adam adalah kasus unik
dan hanya Allah yang memberikan kehidupan bagi manusia dan bagaimana kehidupan
itu diberikan pada saat pembuahan (Kej 4:1).
Kelompok ini (pro choice) berkeyakinan
bahwa janin berpotensi menjadi manusia. Padangan ini menegaskan bahwa sifat
manusia dari individu berkembangan berangsur-angsur di antara pembuahan dan
kelahiran. Janin itu mulai sebagai sesuatu yang mungkin menjadi manusia dan
menjadi manusia secara berangsur-angsur. Kelompok ini menyetujui aborsi dengan
alasan untuk menyelamatkan sang ibu, karena kasus pemerkosaan dan cacat
genetik. Argumentasi alkitabiahnya mengacu pada Kel 21:22-23, yang ditafsirkan,
bahwa kematian janin karena kecelakaan, nilainya tidak sebanding dengan
kematian sang ibu, sebab janin tidak dianggap benar-benar sebagai manusia. Dalam pengertian ini, ditafsirkan oleh
kelompok pro pilihan karena bertolak dari terjemahan NIV (New Testament
Version) yang disampaikan :
22. “"If men who are
fighting hit a pregnant woman and she gives birth prematurely but there is no serious injury, the offender must be
fined whatever the woman's husband demands and the court allows. “Apabila orang
yang berkelahi dan memukul (secara tidak sengaja) seorang perempuan yang sedang
mengandung sehingga perempuan itu melahirkan secara prematur tetapi tidak terjadi luka yang serius, orang itu harus
didenda sebanyak yang dituntut oleh suami perempuan itu dan yang diizinkan oleh
pengadilan.
Ay 22.
Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang
perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak
mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang
dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut
putusan hakim.
Ay 23. Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan
yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa (terjemahan
perbandingan versi LAI).
Interpretasi yang disampaikan oleh
kelompok pro pilihan sebagai legitimasi bagi legalitaas obrsi itu, karena kata yatsa (ibrani) yang artinya
diterjemahkan dengan kata keluar, dimengerti
dengan perolehan bahwa seorang ibu akan sangat diberi ruang untuk memperoleh
perlindungan hukum, mata ganti mata. Hal ini bukan dikarenakan alasan bayinya
dilahirkan prematur, tetapi karena hak perlindungan dan jerih paya ibulah yang
diperhitungkan dalam pengambilan keputusan hukum. Bukan karena bayi tersebut
yang keluar, yatsa (prematur) dari
rahim ibu. Untuk itulah, pemahaman ini, sangat ditentang keras oleh berbagai
teolog yang pro kehidupan.
Demikian pula Mzm 51:7, ditafsirkan
bahwa dalam kandungan, janin berdosa dan karena itu masih dalam proses
“ditenun” dan dapat disebut “belum berbentuk” (bakal anak). Rom 5:12,
ditafsirkan bahwa janin hanyalah berpotensi sebagai manusia sebelum dilahirkan.
Ibr 7:9-10, ditafsirkan bahwa janin itu hanya secara potensial manusia ketika
mereka di dalam tubuh sang ibu. Argumentasi Alkitabiah tersebut diperkuat
dengan argumentasi ilmiah yang menekankan:
a.
Kepribadian manusia berkembang secara
berangsur-angsur, karena janin hanyalah sesuatu yang berpotensi menjadi
manusia.
b.
Perkembangan manusia saling berhubungan satu sama lain
dengan perkembangan fisik, karena janin berpotensi menjadi manusia sebab belum
lengkap fisiknya sebagai manusia.
c.
Analoginya dengan mahluk hidup hanya seperti biji
pohon/sebutir telur yang memberi potensi untuk hidup.
Menurut Geisler, Kel 21:22-23, tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk
mengatakan bahwa janin berpotensi sebagai manusia. Interpretasi yang benar
adalah bahwa janin yang gugur karena kecelakaan tetaplah seorang manusia yang
sama harganya dengan nyawa sang ibu. Oleh sebab itu Mzm 51:7, harus
ditafsirkan, bahwa sejak dari pembuahan manusia berdosa dan menjadi bagian dari
keturunan adam yang berdosa. Mzm 139:13,16 dapat dipahami bahwa bayi yang belum
terbentuk adalah manusia yang diciptakan Allah dan telah dikenal Allah sebelum
dilahirkan. Dengan demikian Rom 5:12, tidak dimaksudkan bahwa janin berpotensi
sebagai manusia sebelum dilahirkan, melainkan kita semua termasuk berada di
dalam Adam dan bertanggungjawab di dalam dosa. Maka Ibr 7:9 sama sekali tidak
berbicara embrio manusia, melainkan secara kiasan mau dikatakan tentang
persekutuan Lewi dengan Abraham secara iman. Oleh sebab itu Geisler berpendapat, bahwa kepribadian
adalah konsep psikologis dan pribadi merupakan sebuah kategori ontologi, karena
janin adalah pribadi manusia yang diciptakan Allah. Setelah kelahirannya kepribadiannya
akan berkembang seturut pertambahan usianya. Jiwa manusia tetap sama sejak dari
pembuahan hingga mengalami perkembangan tubuh, sehingga jiwa dapat hadir secara
keseluruhan dan komplit. Dengan demikian tidak dapat dibenarkan, jika dikatakan
bahwa buah biji pohon “X”, maupun embrio berpotensi memiliki kehidupan.
Biji pohon “X” merupakan satu pohon “X” hidup yang sangat kecil di dalam sebuah
tempurung dan embrio adalah seorang manusia kecil dalam potensi besar.
Lebih sejauh, Philip Edgcumber Hughes, menekankan bahwa janin itu merupakan kehidupan,
yakni kehidupan kemanusiaan dan bukan kehidupan kebinatangan. Janin yang
digugurkan adalah manusia, sebab janin itu merupakan hidup dari suatu individu
sehingga mematikan yang hidup itu adalah sama dengan mematikan hidup dari suatu
individu.[27] Dan
menurut Susan Foh, sebagaimana dikutip oleh P.E. Hughes, bahwa janin itu
merupakan suatu kombinasi dari gen si ibu dan si bapa. Janin itu mempunyai
sustu sistim atau sususnan syaraf tertentu yang terpisah dari si ibu, juga
mempunyai sistim sirkulasi dan alat-alat (organ tubuh), oleh sebab itu ia
menolak aliran feminis yang mengatakan bahwa janin itu merupakan bagian dari tubuh
si ibu.[28]
Kelompok ini mendasari keyakinannya
bahwa janin itu benar-benar manusia. Argumentasi alkitabiah yang dibangun
adalah : Luk 1:41-44; 2:12,16, Kel 21:22. Bayi yang belum lahir disebut
anak-anak dan diciptakan Allah (Mzm 139:13), hidup mereka dilindungi
undang-undang (Kel 21:22), sama seperti dewasa (Kej 9:6). Yesus sendiri menjadi
manusia sejak dari rahim Maria (Mat 1:20-212, Luk 1:26-27).
Alasan secara ilmiah didasari pada
fakta bahwa: sejak dari pembuahan jenis kelamin pria atau wanita sudah
ditentukan dan sesuai dengan jenis kelamin (Kej 1:27), anak-anak yang
belum lahir memiliki karakteristik pribadi seperti dosa (Mzm 51:5,7), tetapi
dikenal dekat oleh Allah (Mzm 139:15-16, Yer 1:5), bahkan sudah dipanggil Allah
sebelum dilahirkan (Kej 25:22-23, Yes 49:1,5, Gal 1:15). Oleh sebab itu, anak
yang belum dilahirkan secara pribadi sama seperti manusia lainnya (Yer 1:5).
Secara ilmiah, bahkan ilmu pengetahuan kedokteran, membuktikan bahwa hidup manusia
individual sudah dimulai pada saat pembuahan dimana seluruh informasi genetik
ada pada saat terjadi pembuahan ketika sperma laki-laki (23 kromosom) dan sel
telur wanita (23 kromosom) bersatu manusia baru yang kecil yang terdiri dari 46
kromosom, dan sejak saat itu sampai kematiannya tidak ada informasi genetik
baru yang ditambahkan. Semua yang ditambahkan di antara pembuahan dan kematian
adalah makanan, air dan oksigen. Secara sosial, jelas bahwa embrio yang
dikandung adalah manusia yang memiliki orang tua.
Dari keterangan di atas dapat
disimpulkan bahwa bayi yang belum dilahirkan bukanlah calon manusia, melainkan
manusia. Artinya bayi yang belum dilahirkan itu adalah manusia yang sama dengan
manusia dewasa. Dengan demikian praktek aborsi merupakan tindakan menghancurkan
manusia. Dengan dasar alkitabiah dan juga ilmiah, secara etis teologis,
tindakan aborsi adalah tindakan pembunuhan yang sama seperti pembunuhan anak
bayi. Secara umum pengaborsian telah dinyatakan bersalah oleh banyak
masyarakat dan orang-orang moralis, baik Kristen maupun penganut agama yang
lain.
(Aborsi dari sudut Moral Secara umum
dan UU Hukum).
Manusia adalah agen moral yang
bebas.[31]
Secara moral menghormati kehidupan sejak pembuahan merupakan tuntutan dasar
etis berdasarkan keyakinan bahwa manusia adalah ciptaan Allah.[32]
Mengatasi persoalan aborsi merupakan panggilan bagi orang Kristen untuk
mengambil dan memutuskan keputusan etis sesuai iman Kristen. Sehubungan dengan
itu maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam
aborsi yakni:
a.
Kehamilan bukan hanya tanggungjawab wanita semata,
oleh sebab itu kehamilan merupakan tanggung jawab bersama (suami dan isteri).
b.
Alasan sosial tidak dapat menjadi dasar utama dalam
melakukan aborsi.
c.
Jika kehamilan menimbulkan ancaman bagi si ibu, baik
faktor kesehatan, mental, mapun sosial, maka perlu melakukan konseling,
bimbingan, baik secara psikis, moral, maupun medis.
d.
Jika si ibu tidak menginginkan kehamilan, maka dapat
difasilitasi dengan memberikan pengetahuan, dan sosialisasi obat-obatan dan
alat-alat kontrasepsi.
e.
Apabila aborsi merupakan satu-satunya pilihan, maka
alternatif ini hanya dapat diambil melalui pertimbangan matang baik secara
medis, etis dan moral.
f.
Undang-undang negara dan kode etik kedokteran, dalam
penjelasan pasal 10, seorang dokter harus berusaha mempertahankan hidup makhluk
insani. Oleh sebab itu, menurut hukum
agama dan undang-undang negara
maupun kode etik kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan melakukan
aborsi.
Tindakan yang bertentangan dengan
norma hal yang normatif (norma moral), maka tidak dapat dibenarkan. Untuk itu,
baik moral dan tindakan, dapat diperhatikan dari ranah hukum. Larangan aborsi
juga dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam
pasal 283, 299 serta pasal 346-349. Dalam pasl-pasal tersebut dinyatakan sanksi
bagi sipelaku dan si ibu. Kemudian pasal 299 KUHP intinya ialah ancaman hukuman
penjara maksimal 4 tahun, kepada seseorang yang memberi pengharapan kepada si
ibu bahwa kandungannya dapat digugurkan. Selanjutnya pasal 346 KUHP,
menyebutkan si wanita dengan sengaja menggurkan kandungan, atau membunuh
kandungannya atau menyuruh orang lain akan mendapat sanksi penjara
selama-lamanya. Namun dalam aturan KUHP ada pengecualian lewat undang-undang
kesehatan yang dicantumkan pada pasal 15 ayat 1. Ayat ini menyebutkan tindakan
medis dalam bentuk pengguguran dengan alasan apapun dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan. Namun dalam keadaan darurat
dalam upaya untuk menyelamatkan jiwa si ibu dan janin yang dikandungnya, dapat
diambil tindakan medis. Penjelasan terhadap hal tersebut juga kurang jelas.
Oleh sebab itu, di Indonesia karena undang-undang aborsi tidak begitu jelas,
maka aborsi meskipun diperlukan untuk kesehatan si ibu dalam keadaan darurat,
namun banyak dokter tidak mau melakukannya.[33]
3.3.1. Tanggapan etis-teologis
Alkitab mengisyaratkan dan
menegaskan, bahwa proses pertumbuhan janin bukanlah proses yang terjadi dengan
sendirinya atau secara otomatis melainkan campur tangan Allah (bnd Mzm
139:13-14, Ayb 10:18). Alkitab memberikan konsep penting untuk melindungi
kehidupan janin dan juga bagi perlindungan si ibu (bnd Kej 9:5).[34]
Dalam Perjanjian baru, secara khusus tulisan-tulisan Paulus dan Wahyu,
ditegaskan bahwa hidup dan kehidupan adalah sangat berharga, oleh sebab itu
pemberian obat tertentu untuk menghancurkan kehidupan sangat ditentang. Dalam
pengertian ini minuman atau obat-obatan yang diberikan dengan tujuan, atau
menimbulkan keguguran waktu tejadinya kehamilan merupakan tindakan yang tidak
sesuai dengan firman Tuhan.[35]
Meskipun Alkitab tidak secara
langsung menyoroti tentang Alkitab, namun ajaran Alkitab terhadap aborsi dapat
dikemukakan dalam beberapa hal:
a. Alkitab
menyatakan bahwa kehidupan manusia berbeda dari segala bentuk kehidupan
lainnya, sebab manusia diciptakan segambar dengan Allah (bnd. Kej 1)
b. Alkitab
mengajarkan bahwa anak adalah berkat (Kej 1:28)
c. Anak dalam
rahim adalah sungguh-sungguh adalah manusia yang bahkan memiliki hubungan
dengan Tuhan (Mzm 51:7, 139:1, 13, 14, 15, 16).
d. Alkitab
mengutuk pembunuhan orang yang tak bersalah ( Kel 20:1,3, Ul 17, Mat 19:18)
e. Alkitab
menyatakan bahwa Tuhan adalah Tuhan atas keadilan. Maka melakukan aborsi adalah
menolak keadilan. Aborsi adalah pembinasaan terhadap yang tidak berdaya.
f. Alkitab
mengajarkan untuk mengasihi. Kasih bertentangan dengan tindakan pembunuhan ( 1
Yoh 3:11-12; Mat. 5:38-42; 42-48).
g. Secara
dogmatis disampaikan keras, bahwa menghendaki dan melakukan aborsi, sama halnya
dengan melakukan kudeta terhadap Allah.
3.3.2. Aborsi dalam kaitannya dengan titah ke 6
Menurut Dietrich Bonhoffer[36]
“penghancuran embrio di dalam kandungan adalah pelanggaran dari hak untuk hidup
yang Allah telah berikan kepada kehidupan yang mulai muncul dan
berkembang itu. Selanjutnya, R.J.
Rushdoony[37]
menegaskan bahwa “praktek aborsi merupakan pembunuhan” dan hal itu bertentangan
dengan titah ke 6.
Sehubungan dengan hal itu, J.
Verkuyl merumuskan bahwa: [38]
a. Kehidupan
manusia telah dimulai, dan berawal dari waktu konsepsi dalam kandungan.
b. Setiap hidup
manusia, adalah juga hidup janin, dan berhak atas perlindungan.
c.
Setiap pengambilan tindakan, yang membinasakan hidup
yang sedang mulai itu, maka itu identik dengan pembunuhan hidup manusia yang
sedang mulai.
Melengkapi penegasan di atas, D.
Rumondor menyatakan bahwa dalam terang etika Kristen dan standar moral yang
mutlak, aborsi dipandang sebagai pembunuhan manusia, sebab aborsi merupakan
tindakan memutuskan kehidupan manusia secara dini. Dalam hal inilah aborsi
melanggar perintah Allah “jangan membunuh”.[39]
3.3.3. Aborsi dalam kaitannya dengan konsepsi
Dalam Alkitab sebenarnya tidak ada
membicarakan secara langsung tentang aborsi, jika diteliti secara cermat, maka
ditemukan “konsep mentah” mengenai aborsi dalam Alkitab. Konsep mentah ini
dapat ditemukan dalam hubungan antara seksual dengan konsepsi. Beberapa
kesaksian Alkitab menuliskan, misalnya Kej 4:1
“…Hawa menyatakan bahwa ia telah memperoleh Kain dari Tuhan”, Kej
16:2.. “Sara percaya bahwa Tuhan tidak memberi dia anak”, Kej 29:31..Tuhan
membuka kandungan Lea, Kej 30:22.. Tuhan membuka kandungan Rahel, Rut 4:13…atas
karunia Tuhan Rut mengandung dan Maz 139:13-18. Daud menyatakan bahwa
Tuhan secara aktif terlibat dalam proses pembentukan festus.[40]
Nampaknya dari kutipan nats Alkitab di atas menyatakan bahwa Allah terlibat
aktif dalam hubungannya dengan konsepsi. Dalam Yer 1:5 tertulis “Sebelum Aku
membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau”. Jadi jelaslah
Alkitab memandang bayi atau janin yang belum dilahirkan adalah manusia.[41]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Allah memberi kesempatan kepada
manusia untuk bekerja sama dalam proses terciptanya hingga lahirnya manusia[42]
Dalam pengertian dan pemahan ini, maka praktek aborsi sama artinya dengan
merusak hubungan kerjasama yang telah dipercayakan Allah kepada manusia. Oleh
sebab itu, menerima aborsi identik dengan menerima diskriminasi, itu berarti
membuka peluang untuk menyingkirkan orang-orang yang cacat jasmani, para
lansia, korban AIDS, pecandu narkoba, maupun para marjinal.
Sebelum sampai pada kesimpulan kami,
ingin sekali kami katakan bahwa, kami sangat-sangat menolak tindakan aborsi
dalam berbagai cara apa pun. Bertolak dari catatan teologis yang sangat memberi penghormatan tertinggi
baik otoritas Allah dan kesaksian Alkitab.[43]
Serta memberi penekanan moral Kristen dengan ketaatan penuh kepada ajaran dan
teladan Kristus. Demikian penolakan ini kami bubuhi beberapa Pernyataan Sikap
Majelis-Majelis Keagamaan Tentang Aborsi, di Jakarta, 22 Januari 2003. Hal ini
dikarenakan adanya upaya-upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu melalui
berbagai bentuk atau melalui media-media untuk membentuk opini masyarakat agar
terjadinya legalitas terhadap aborsi. Pernyataan sikap tersebut dapat disebut
demikian: [44]
“Kami meyakini bahwa manusia adalah
suci dan merupakan anugerah Allah/Tuhan Yang Esa, maka dari itu:
b.
Semua agama harus menjunjung tinggi kehidupan sejak
awal pembuahan, yaitu sertemunya sel telur dan sperma. Walau pembuahan
ditentukan oleh beberapa jam awal sebagai penentu festus.
c.
Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling
fundamen.
d.
Hidup janin dalam kandungan perlu mendapat
perlindungan.
e.
Membunuh manusia yang tidak bersalah secara sengaja
adalah salah dan sangat dilarang oleh agama dan moral.
f.
Aborsi yang disengaja adalah pembunuhan.
Dengan
memperhatikan hal di atas maka kami sepakat menetukan sikap:
a.
Menolak dengan tegas praktek aborsi dan upaya-upaya
legalisasi aborsi.
b.
Mengajak semua komponen masyarakat untuk melindungi
kehidupan sejak pembuahan.
c.
Mendorong upaya-upaya untuk mencegah terjadinya
kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
d.
Senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur perkawinan dan keluarga.
Demikian
pernyataan sikap majelis-majelis keagamaan Indonesia!!
IV.
Kesimpulan
1. Aborsi
adalah keguguran. Pengguguran kandungan atau pengakhiran kehamilan atau
membuang janin. Aborsi merupakan suatu tindakan yang disengaja atau tidak
disengaja dengan tujuan agar janin yang ada di dalam rahim si ibu dilahirkan
dalam keadaan mati, bagi kelompok hal ini adalah tindakan yang sama statusnya
dengan pembunuhan.
2.
Kehidupan janin adalah kehidupan insani dengan potensi
menjadi makhluk manusia seutuhnya (bnd Mzm 139:13-18, Yer 1:5). Oleh sebab itu
sejak pembuahan janin adalah manusia. Kelompok percaya bahwa keberadaan manusia adalah enugerah Allah dan
semua manusia adalah diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Sehingga secara
etis teologis, orang Kristen harus menjungjung tinggi bahwa janin adalah embrio
kehidupan yang suatu ketika bakal mampu mencerminkan kemuliaan Allah. Maka
secara etis teologis aborsi tidak dapat disetujui karena melanggar kebebasan
hidup yang ditetapkan Allah. Penghormatan atas hidup manusia sejak pembuahan,
sekurang-kurangnya menjadi prinsip umum.[45]
3.
Secara etis-teologis, aborsi merupakan tindakan yang
bertentangan dengan Alkitab. Orang Kristen terpanggil untuk mengajarkan
penekanan Alkitab mengenai kemanusiaan, nilai dan kesucian hidup manusia. Jika
aborsi dilakukan karena kehamilan yang tidak diinginkan, akan tetapi semua
kehamilan yang tidak diinginkan adalah akibat dari suatu kegagalan kita,
sehingga kita tepat bertanggung jawab untuk memelihara dan merawat agar bayi
terlahir dengan sebagaimana adanya di kehendaki Tuhan.
4.
Berhubungan dengan pegecualian atau kasus medis,
ketika kita di perhadapkan untuk memilih antara ibu dan anak; kelompok menilai
bahwa perlunya melakukan aborsi untuk keselamatan ibu. Namun keputusan ini
tidak bisa kita angap sebagai kebenaran moral, kita tetap dengan rendah hati
dan dengan penuh penyesalan mengaku dosa kita dan memohon belas kasih Allah
karena kita telah membunuh. Dalam keadaan inilah kita harus dengan rendah hati
untuk menhormati Kairos Allah dalam hidup kita.
4.1. REFLEKSI ETIS
Kita
harus memberi pengakuan yang penuh dalam ketaatan radikal kepada Allah, bahwa
Allah adalah Khlik langit dan bumi serta segala isinnya. Artinya seluruh siklus
kehidupan secara kosmis ini atas intervensi dan merupakan hasil ciptaan Allah
itu sendiri.
Hidup ini adalah semata-mata karena
kasih karunia Allah kepada kita. Sebagai manusia, kita sadar bahwa Allah
sendiri menjadikan kita secara konseptual berdasarkan gambar dan rupa diri_Nya
(imago Dei). Dan kita sendiri dikatakan sebagai mahkota kemuliaan dunia (bnd. Kej. 1:26-28). Serentak dengan itu,
kita juga harus sadar bahwa kita adalah insan-insan yang berdosa sebagai akibat
dari keberdosaan. Oleh karena itu maut tinggal menetap di dalam kehidupan dan
di dalam dunia ini. Kematian adalah tanda dan buah dari dosa. Mengaku akan
kehidupan adalah sekaligus mengaku akan kematian. Tetapi Allah berkuasa atas
maut dan kematian sudah Allah kalahkan di dalam Yesus Kristus saat
keturunan_Nya ke dalam kerajaan maut, dan bangkit pada hari yang ketiga. Semua
ini dilakukan hanya untuk membebaskan manusia dari dosa. Sehingga secara
responsif, orang Kristen harus mengaku bahwa Allah dapat membangkitkan kita
dari kematian menuju pemuliaan.
Bagi kita sebagai orang-orang
Kristen ketika berbicara ihwal aborsi, pertama-tama dengan lantang dan tegas
harus menolak aborsi. Sebagai orang Kristen, dalam hal ini sebagai murid
Kristus (pengikut Kristus), harus menyambut dan memelihara kehidupan manusia.
Demikian juga sebuah masyarakat yang adil harus menghargai dan melindungi bayi
yang belum lahir, yang sedang berkembang dalam keadaan yang sama sekali lemah
dalam rahim ibunya. Janin sudah pasti merupakan suatu bentuk kehidupan; janin
adalah bentuk kehidupan manusia; janin sedang bertumbuh menjadi satu pribadi
manusia. Beban untuk memberikan bukti ada pada setiap orang yang hendak
mengintervensi ke dalam kehidupan janin tersebut untuk membinasakannya. Aborsi
tidak dapat dipandang terpisah dari realitas dosa manusia. Dalam wilayah
pemerintahan Allah, tidak ada tempat bagi pengambilan nyawa orang secara
disengaja. Kematian itu sendiri- khususnya kematian prematur, khususnya
disengaja dengan tindakan kekerasan-adalah bagian dari hancurnya kehidupan
terlepas dari pemerintahan Allah. Dalam
bahasa Alkitabiah, kematian apapun adalah suatu konsekuensi dari Kejatuhan (Kej
3:19), dan kematian oleh tindak kekerasan merupakan salah satu bukti yang
paling terkemuka tentang pemberontakan tragis dari manusia terhadap
Penciptanya. Manusia menjalankan kudeta terhadap Allah. Gereja sebagai
kepanjangan Kerajaan Allah, harus menjadi komunitas yang dalam kehidupannya
memberikan bukti kematian prematur yang disengaja melalui tindak kekerasan dari
sumber apapun dapat dilawan dan diatasi, bukan hanya pada masa depan
eskatologis tetapi dimulai sekarang dalam kerajaan eskatologis yang ada dalam bentuk
biji sesawi. Gereja tidak dapat melakukan hal ini hanya dengan memegang posisi yang pantas dalam
isu-isu seperti aborsi. Tugas gereja juga bukan untuk menetapkan kapan bentuk
pembunuhan ini dan bentuk-bentuk pembunuhan lainnya boleh diizinkan sebagai pengecualian dari peraturan umum.
Gereja paling tidak mengambil
langkah konkrit sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan terjadinya Aborsi.
Sebab dirinya tentu memiliki kesadaran bereksistensi. Begitupun dikatakan
demikian, paling mungkin atau paling minimal bagi gereja dapat dilakukannya
beberapa hal, sebagai berikut:
a.
Langkah edukatif dan sosialisasi.
b.
Langkah pastoral
c.
Langkah langkah penegasan dituangkan dalam suara
mimbar.
d.
Pengukuhan pernikahan anti aborsi
e.
Memberi bimbingan moral dan spiritual.
Gereja yang sadar adalah gereja yang
tidak membiasakan diri dengan pembicaraan yang berbelit-belit tentang peraturan
untuk pengecualian ini telah begitu mendominasi refleksi moral dalam etika
kristen maupun sekuler sehingga kadang-kadang sulit dibayangkan adanya cara
lain untuk menangani suatu isu moral. Tetapi seperti yang dikemukakan
bahwa Yesus jarang menghakimi peraturan
dan pengecualian.
Sebaliknya, dalam terang kerajaan
Allah yang akan datang, tugas gereja adalah untuk berpartisipasi dalam
praktik-praktik transformasi yang mengurangi dan, dalam beberapa kasus, meniadakan
berbagai bentuk pembunuhan. Gereja akan berdiri di barisan depan dalam
usaha-usaha yang kreatif dan konkrit
untuk mengurangi sumber-sumber dan penyebab kematian oleh kekerasan yang
terjadi di sekitar kita. Justru karena keterpesonaan kita dalam kerajaan Allah
yang akan datang, kita mau berbicara dan mengatasi berbagai masalah manusia
yang nyata dan berbagai lingkaran setan yang menghalangi kedatangan Kerajaan
itu. Pola ini dapat diterapkan sebanyak mungkin terhadap aborsi sebagaimana isu
lainnya.
1.
Anak adalah penciptaan Allah (Mzm. 127:3-5; Kej.
21:6-7; 1 Sam. 1-2; Luk. 1; 1 Kor. 8:6)
2.
Sesama manusia (Luk. 10:25-37; Mat. 5:46)
3.
Orang yang lemah dan tak berdaya (Mat. 5:21-26; 38-42;
43-48; 20:13; Ulg. 5:17).
DAFTAR
PUSTAKA
ALKITAB DENGAN KIDUNG JEMAAT. LAI (Lembaga Alkitab
Indonesia) Terjemahan Baru. Jakarta, 2010.
Ensiklopedi Alkitab Masa Kini,
Jilid 1 (A-L,),
Yayasan Komunikasi Bina kasih, 2008.
Software KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) v1.1.
Douglas J.D.,
The New International Dictionary of the
Christian Church, Michigan,1978.
Diettrich Bounhofer,
Ethics, SCM Press ltd, London,1960.
H Cherry Sheldon,
Bimbingan Ginekologi Perawatan Modern
Untuk Kesehatan Wanita, Bandung,1986.
Hughes P.E.,
Christian Ethic in Secular Society,
Grands Rapid, Michigan, 1984.
Purwawidyana,
Capita Selekta, Yokyakarta, IFT, 1983.
Poerwadarminta W.J.S.,
“Gugur” dalam: Kamus Umum Bahasa
Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1976.
Rusndoony R.J.,
Abortion, dalam The Ecyclopedia of
Christianty, Jay Pay Green, Wilmington, 1964.
Rumondor Daniel,
Jangan Membunuh, Yokyakarta, Yayasan
ANDI, 1988.
Kusmaryanto, CB.,
Tolak
Aborsi. Yogyakarta: KANISIUS, 2005.
Betens,
K.,
Keprihatinan Moral, Yogyakarta: PENEBIT KANISIUS, 2003.
Simarmata Budiman Tua,
ETIKA, Suatu Tinjauan Etis Dalam
Menghadapi dan Menganalisa Tantangan dalam Zaman Post-Modernisasi, Pematang
Siantar, 2008.
Stott John,
Isu-Isu Global, Jakarta, Yayasan
Komunikasi Bina Kasih/OMF, 1996.
Stassen, Glen H. &
Gushee, David P.,
Etika Kerajaan. Momentum. Surabaya, 2008.
Supardan,
Ilmu, Teknologi dan Etika, Salatiga,
Bina Darma, 1991.
Sastrawinata R. Sulaiman,
Teknik Keluarga Berencana, Bagian
Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Bandung, 1975.
Darmaputera, Eka.,
Etika
Sederhana Untuk Semua, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2011.
Verkuyl J.,
Etika Kristen, Bagian Seksuil, BPK
Gunung Mulia, Jakarta,1982.
Purwa Hadiwaryono.
Moral dan Masalahnya. BPK. Gunung Mulia,
Jakarta, 1990.
Walter B.K.,
Old Testament Text Bearing on The problem
of the control of human reproduction, dalam Birth control and the christian,
Tyndale house publisher, London, 1969.
Darmaputera,
Eka.,
Etika
Sederhana Untuk Semua. Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 2011.
……….,
2009
http.//www. learning. moslemway. blogspot. Com.
2009
http.//rahmiarinal.blogspot.com.sumber tulisan dari Geisler Norma L, Etika
Kristen. Pilihan dan Isu, alih bahasa Wardani Mumpuni & Rahmiati Tanudja.
.................,
2012 http:
//aborsi-suatu-tinjauan-i.html. .
...............,
.............
SELAMAT DATANG DI TOKO ONLINE KAMI OBAT ABORSI AMPUH | PENGGUGUR KANDUNGAN TUNTAS
BalasHapus0856 0000 1766
Jual Obat Aborsi
Obat Penggugur Kandungan
jual obat only gastrul masih kemasan @65 rb..10 tab 650000 call : 085729736425
BalasHapusJual obat aborsi aman manjur
BalasHapusjual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
harga belum termasuk ongkir
melayani resseler pembelian min 5box gastrul
dan membatu yang pengen aborsi disini
dengan syarat :
bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus
Pemesanan hub : thomas
Pin bb d9e61840
ig : thomasobataborsi
line : thomasobataborsi
http://obataborsigratis.blogspot.com
Jual obat aborsi aman manjur
jual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
harga belum termasuk ongkir
melayani resseler pembelian min 5box gastrul
dan membatu yang pengen aborsi disini
dengan syarat :
bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus
Pemesanan hub : thomas
Pin bb d9e61840
ig : thomasobataborsi
line : thomasobataborsi
http://obataborsigratis.blogspot.com
Jual obat aborsi aman manjur
jual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
harga belum termasuk ongkir
melayani resseler pembelian min 5box gastrul
dan membatu yang pengen aborsi disini
dengan syarat :
bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus
Pemesanan hub : thomas
Pin bb d9e61840
ig : thomasobataborsi
line : thomasobataborsi
http://obataborsigratis.blogspot.com
Jual obat aborsi aman manjur
jual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
harga belum termasuk ongkir
melayani resseler pembelian min 5box gastrul
dan membatu yang pengen aborsi disini
dengan syarat :
bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus
Pemesanan hub : thomas
Pin bb d9e61840
ig : thomasobataborsi
line : thomasobataborsi
http://obataborsigratis.blogspot.com
Jual obat aborsi aman manjur
jual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
harga belum termasuk ongkir
melayani resseler pembelian min 5box gastrul
dan membatu yang pengen aborsi disini
dengan syarat :
bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus
Pemesanan hub : thomas
Pin bb d9e61840
ig : thomasobataborsi
line : thomasobataborsi
http://obataborsigratis.blogspot.com