Rabu, 06 November 2013

ABORSI


AKU INGIN HIDUP!!
(TINJAUAN ETIS TEOLOGIS TERHADAP ABORSI)



       I.         Pendahuluan
Latar belakang.
Sering tersiar di berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik, atau berbagai indikator sebagai komunikasi, lisan maupun tulisan. Pembicaraan orang dan bahkan menemuinya sendiri di lingkung tempat tinggal sendiri, bahwa adanya pembuangan bayi yang baru lahir yang  dibunuh ibunya sendiri atau tulang-belulang bayi yang dikubur ibunyi sendiri, maupun dibantu oleh petugas kesehatan atau dukun. Dengan demikian, kita sering bertanya dan mengambil jalan pintas untuk berkesimpulan dari sudut pandang yang  bertendensi penilaian bahwa kasus yang demikian adalah kesalahan personal. Paling tidak pandangan dan penilaian yang ditujukan ialah hanya kepada tindakan si ibu. Ini hal yang faktual, sering ditemukan di Indonesia, terkhusus di daerah-daerah tertentu.[1]
Masalah aborsi memang kontroversial. Aspeknya bermacam-macam, legal, teologis, etis, sosial dan personal. Malasah aborsi juga bersifat emosional, sebab menyentuh dimensi seksualitas dan reproduksi (perasaan seksuil), dan sering melibatkan dilema-dilema menyakitkan dan problematis.
Tak henti-hentinya masalah ini yang sampai sekarang masih saja dibicarakan di dalam ranah atau ruang lingkup yang memungkinkan terjadinya percakapan, (merupakan kombinasi antara partisipan, topik, dan tempat, msl keluarga, pendidikan, tempat kerja, keagamaan, dsb); yang luas dari berbagai dimensi sosial dengan berbagai persperktif masing-masing. Artinya, berbagai dimensi sosial masih memegang hal yang kontroversial, ketika berbicara aborsi. Demikian terdapat kaitannya dengan berbagai perpektif ideologis dan politis menghiasi setiap pembicaraan ihwal aborsi dan dimensinya sendiri sebagai acuan yang nantinya berpumpun pada aborsi itu sendiri. Dalam hal ini, hendak dikatakan bahwa adanya motif-motif sebagai penyebab (dan berakibat pada), terjadinya aborsi itu dan dampaknya ke depan, dalam lingkungan sosial.
Dalam masyarakat manusia pada umumnya, baik kaum awam atau kaum intelektual, atau yang disebut kaum konservatif kultural, maupun teologis cenderung menentang aborsi sebagai suatu pelanggaran terhadap martabat manusia, hak asasi atau kesakralan nyawa manusia; kaum liberal kultural maupun teologis cenderung  lebih menyukai bahkan membela hak aborsi sebagai hak yang esensial bagi kaum perempuan atau masalah kebebasan pribadi sebagai masyarakat manusia yang pluralistik.[2]
Kasus tentang aborsi menjadi fenomena  sosial yang semakin marak terjadi. Kasus aborsi yang menjadi masalah etis ini, sering “dilakoni” oleh kalangan muda-belia. Hal itu disebabkan karena berbagai motif dasar, pergaulan bebas di kalangan para remaja menimbulkan  kehamilan  di luar nikah, dan pada akhirnya  mencari solusi yang dianggap praktis melalui aborsi dengan motif menghilangkan aib untuk menjaga status sosial, beban psikologis. Secara  moral sikap dan tindakan aborsi merupakan indikasi dari kejahatan  dan mengabaikan  kebajikan. Secara historis pun masalah aborsi selalu menjadi kontroversi, selalu ada pro dan kontra. Nampaknya tidak  mudah untuk  menghentikan praktek aborsi, dan bahkan ada kecenderungan yang lebih signifikan melakukan aborsi ketimbang tidak melakukan aborsi. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul seputar aborsi, apa, mengapa dan bagaimana aborsi itu adalah menarik untuk dikaji. Yang menjadi pertanyaan pokoknya ialah apakah janin adalah seorang manusia? apakah ia adalah bagian dari “sesama” dan apakah ia sudah memiliki status moral?[3]
Dalam  pembahasan ini kami akan  membahas  dan mengupas  tindakan  aborsi secara umum dan akhirnya bagaimana aborsi ditinjau dari perspektif  etis-teologis. Selain itu, bila kami sebutkan aborsi, berkaitan dengan etik Kristen[4] maka arah pembicaraannya berhubungan dengan moral, hukum dan etis teologis itu sendiri, sebagai acuan.

SISTEMATIKA PENULISAN
I.              Pendahuluan
Latar Belakang.
II.           Kajian Teoritis
2.1. Defenisi
2.2. Sejarah praktek aborsi
2.3. Jenis-jenis aborsi
2.4. Faktor-faktor  terjadinya praktek aborsi
2.5. Tindakan aborsi dan konsekuensinya
III.        Tinjauan Etis-Teologis
            3.1. Aborsi dalam sejarah dunia dan gereja
     3.2.Tanggapan pro dan kontra 
     3.2.1. Pro aborsi
     3.2.2. Aborsi yang dilakukan sekali-kali dari tafsiran Alkitab sebagai legitimasi
     3.2.3. Kontra aborsi
     3.3. Tanggapan terhadap Aborsi (Aborsi dari sudut  Moral Secara umum dan UU Hukum)
3.3.1. Tanggapan etis-teologis
     3.3.2. Aborsi dalam kaitannya dengan titah ke-6
     3.3.3. Aborsi dalam kaitannya dengan konsepsi
IV.        Kesimpulan dan implikasi
4.1. Refleksi Etis.
V.           Daftar pustaka
    II.            Kajian Teoritis
1.        Defenisi
Secara etimologis aborsi (abortion) berasal dari kata bahasa Latin abortio artinya, pengeluaran hasil  uterus (rahim) secara prematur pada umur di mana janin (bakal bayi) belum bisa hidup di luar kandungan. Secara medis janin bisa hidup di luar kandungan pada umur 24 minggu. Bila demikian, maka definisi secara medis aborsi berarti pengeluaran kandungan sebelum berumur 24 minggu dan (yang) mengakibatkan kematian; sedangkan pengeluaran janin sesudah umur 24 minggu dan mati, itu tidak disebut sebagai tindakan aborsi tetapi pembunuhan bayi (infanticide). Aborsi itu sendiri sering didefiniskan secara umum maka dimengerti sebagai pengguguran kandungan atau pengakhiran kehamilan atau membuang janin. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, aborsi dalam istilah kedokteran disebut pengakhiran kehamilan sebelum masa  gestasi (kehamilan) 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram. Sedangkan menurut istilah umum aborsi berarti penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu  kelahiran. Dalam kamus bahasa Indonesia kata yang dipakai “menggugurkan” yang diartikan menjatuhkan, menyebabkan gugur dan dipakai juga kata “pengguguran” yang artinya melahirkan bayi sebelum waktunya.[5] Dalam terminologi moral dan hukum, aborsi berarti pengeluaran janin sejak konsepsi sampai dengan kelahirannya yang mengakibatkan kematian.[6] Aborsi juga diartikan  sebagai salah satu cara untuk mengurangi dan mengatur frekwensi kelahiran dan jumlah penduduk.[7]
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa aborsi merupakan suatu tindakan yang disengaja atau tidak disengaja dengan tujuan agar janin yang ada di dalam rahim si ibu dilahirkan dalam keadaan mati. Jadi terkuak (menjadi terbuka) “niat” membunuh dan juga “pertimbangan”.

2.2.       Sejarah praktek aborsi
Aborsi itu sendiri memiliki perjalanan sejarah tersendiri. berdasarkan catatan sejarah, metode aborsi yang tertua adalah melalui “pelebaran dan pengikisan”. Leher rahim diperlebar dengan pisau bedah sebagai “alat pengikis”. Dinding rahim dikikis hingga janin hancur terpotong-potong, atau melalui penyedotan terhadap janin sehingga janin disedot keluar setelah tercabik-cabik dalam potongan-potongan kecil.[8] Metode kedua (yang dilakukan pada waktu antara 12 dan 16 minggu sesudah pembuahan, dengan menyuntikkan cairan yang mengandung racun melalui jarum yang panjang, janin yang kena racun  akan hangus, lalu mati dan kemudian didorong ke luar secara spontan. Aborsi juga dilakukan melalui pembedahan (semacam pembedahan caesar tapi bukan untuk menyelamatkana bayi, melainkan membunuhnya). Metode lain dengan menggunakan memberikan obat yang mengakibatkan kelahiran prematur. [9] Menurut buku Tiongkok tentang obat-obatan yang ditulis 4600 tahun yang lalu, bahwa air raksa sudah digunakan untuk melakukan aborsi.[10] Kemudian perkembangan IPTEK pada abad 20, khususnya dalam dunia kedokteran menyangkut reproduksi manusia dan alat-alat canggih dalam bidang medis turut memicu peningkatan aborsi.[11]

Meningkatnya praktek aborsi dimungkinkan beberapa hal:[12]
          a.         Kurangnya pengenalan ajaran iman tentang Allah, kedaulatan Allah dan kesucian hidup. Dialah satu-satunya Pemberi, Pemelihara, Pengambil hidup. Di satu pihak Dialah yang memberikan hidup dan napas kepada semua orang (Kis 17:25). Jadi hal mengambil hidup bagi orang Kristen adalah hak prerogatif Allah (bnd. Ayb 1:21).
         b.         Ketidaksadaran moral atau yang juga disebut dekadensi moral (kemerosotan atau kemunduran moral).
          c.         Adanya peluang melalui rancangan undang-undang aborsi dengan pertimbangan: pertama aborsi dapat dilakukan untuk menyelamatkan si ibu. kedua, resiko substansial, jika bayi dilahirkan akan menderita ketidaknormalan badani sehingga menjadi anak yang cacat.
         d.         Perkembangan ilmu pengetahuan modern secara khusus dalam dunia kedokteran, praktek aborsi menjadi ajang bisnis para dokter dan klinik-klinik tertentu.

2.3.       Jenis-jenis aborsi
Secara umum aborsi dapat dikelompokkan menjadi dua bagian:[13]
          a.         Aborsi spontan, yaitu terjadinya aborsi dengan tidak sengaja.
         b.         Aborsi buatan (provocatus), yakni aborsi yang dilakukan dengan sengaja, hal ini meliputi dua tipe yaitu:
ü  Aborsi therapeutic provocatus, yaitu aborsi buatan yang dilakukan atas alasan medis untuk kepentingan  si ibu, baik  dilihat dari segi fisik, mental dan sosial. Dengan kata lain, aborsi tipe ini ialah aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan hidup atau kesehatan (fisik dan mental) seorang wanita hamil: kadang-kadang dilikukan sesudah pemerkosaan atau inses (insect). Aborsi tipe ini dibedakan lagi menjadi dua bagian yaitu:[14]
-          Aborsi terapeutik langsung, aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan hidup atau kesehatan (fisik dan mental) seorang ibu hamil. Tindakan medisnya sendiri ditunjukan langsung untuk membunuh janin.
-          Aborsi terapeutik tidak langsung, aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan hidup atau kesehatan (fisik atau mental) seorang ibu hamil. Tindakan medisnya sendiri bukan ditujukan langsung untuk membunuh janin itu tetapi pada suatu yang lainnya, misalnya pengangkatan rahim atau saluran telur yang di dalamnya ada janinnya. Karena rahimnya diangkat maka janinnya ikut mati.  
ü  Aborsi criminalis provocatus, yaitu  pengguguran dengan sengaja tanpa adanya alasan medis yang biasanya dilakukan secara  gelap-gelapan oleh tenaga yang terdidik dan aborsi yang bersifat ilegal, dan dengan cara apapun pelaksanaannya.

Secara klinis aborsi  dapat dibedakan atas:
            a.            Aborsi immenence, yakni kondisi  kehamilan masih dapat dipertahankan.
           b.            Aborsi incipient, yakni  kondisi  kehamilan  masih dapat dipertahankan dan pengobatan hanya bertujuan untuk mencegah  pendarahan dan membersihkan  rongga rahim dari hasil konsepsi.
            c.            Aborsi incomplete, yakni sebahagian hasil konsepsi masih tertinggal di rahim, sehingga pengobatan bertujuan  menghentikan pendarahan dari sisa hasil konsepsi.
           d.           Aborsi complete, yakni seluruh hasil konsepsi dikeluarkan.
            e.            Aborsi habitual adalah aborsi spontan yang dialami tiga kali berturut-turut atau lebih.

2.4.       Faktor-faktor  terjadinya praktek aborsi

Paling tidak terdapat tiga indikasi  penting yang menyebabkan tindakan aborsi, yakni:
            a.            Pergaulan bebas kaum remaja yang mengakibatkan  kehamilan di luar nikah.
           b.            Kegagalan kontrasepsi (msl, kondom bocor), sehingga saat berhubungan intim dapat terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.
            c.            Faktor ekonomis dan psikologis, yaitu ketidakmampuan untuk merawat anak.

2.5.       Tindakan aborsi dan konsekuensinya

Ada beberapa hal yang menjadi indikasi terjadinya aborsi yakni:
            a.            Indikasi medis. Dalam pertimbangan ini aborsi dapat dilakukan  jika  kehamilan  dapat membawa maut bagi si ibu, karena  si ibu misalkan, sedang mengidap penyakit  jantung, penyakit ginjal, penyakit paru-paru, tumor payu dara, leper, hypertensi, diabetes millitus dan sebagainya.[15]
           b.            Indikasi Sosial. Indikasi ini mempertimbangkan alasan ekonomi atau  karena  pemerkosaan dapat mengakibatkan gejolak psikis yang mengganggu (trauma) serta fisik. Untuk hal ini, paling tidak secara umum dijabarkan indikasi atau dampaknya dalam dua kategori besar, baik bagi korban atau pelaku aborsi dan juga bukan hanya bagi wanita, baik remaja dan juga wabnita dalam usia perkawinan secara normal:
·         Secara psikologis, tindakan aborsi dapat menyebabkan aib personal maupun kolektif, yakni keluarga. Seorang pelaku aborsi dapat mengalami trauma berkepanjangan. Selain itu, jika telah menjadi sebuah alternatif yang dianggap menguntungkan, maka aborsi menjadi hal yang dibiasakan. Ini dilihat sebagai suatu psikologi sosial yang terus-menerus merusak cara pandang bagi orang yang belum mengenal aborsi. Dilain dari dampak psikologi sosial, dampak setelah melakukan aborsi  sebagai gejala yang dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Untuk itu akan dijabarkan secara demikian:[16]
1.      Kehilangan harga diri (82%).
2.      Berteriak-teriak histeris (51%).
3.      Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%).
4.      Ingin melakukan bunuh diri (28%).
5.      Mulai ingin mencoba mengkonsunmsi obat-obatan terlarang (41%).
6.      Tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
·         Secara fisiologis. Pertama-tama yang perlu disampaikan ialah, aborsi dilakukan sebagai sebuah drama pertaruhan nyawa. Seorang pelaku  aborsi sedapat mungkin akan menggunakan alternatif kedokteran. Namun dalam konteksnyna di Indonesia ialah alternatif yang mempertimbangkan dimensi sosial (medis yang formal, yaitu dokter ahli kandungan) dan ekonomis, ialah keahlian berdasarkan pengalaman. Dalam hal ini dikenal dengan apa yang disebut dukun beranak. Seorang yang melakukan aborsi secara medis dapat mengalami blooding (pendarahan) bila melakukan pemaksaan pengeluaran konsepsi pada jangka waktu kehamilan yang masih sangat muda ataupun dalam usia perkawinan normal bagi para wanita pada umumnya akan mengalami dampak secara fisik, paling tidak demikian:[17]
1.      Kematian karena terlalu banyak pendarahan.
2.      Kematian yang gagal karena pembiusan yang gagal.
3.      Kematian secara perlahan akibta infeksi serius disekitar kandungan.
4.      Sobeknya rahim (Uturine provotarian).
5.      Kerusakan leher rahim (Cervical Leceration) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6.      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
7.      Kanker indung telur (cervical cancer).
8.      Inveksi pada lapisan rahim.
9.      Mandul.
10.  Infeksi alat reproduksi.
11.   Kanker hati (levir cancer).
Di luar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

 III.            Tinjaun Etis -Teologis
3.1.       Aborsi dalam sejarah dunia dan gereja

Secara historis tindakan aborsi sudah ditentang baik pada masa Hammurabi (abad 18 sM), Hukum Musa, masa pemerintahan Tiglat Pileser, Hippocrates abad ke 5 sM,  Tradisi Yahudi,[18] Agustus (abad ke 4 M), Thomas Aquinas (abad ke 13 M), John Calvin (abad ke 16 M).[19]
Dari sejarah Gereja, sejak awalnya aborsi merupakan tindakan yang paling dilarang dan bahkan dikutuk. Gereja-gereja menentang adanya pelegalan tindakan aborsi.  Hal ini dapat dilihat bahwa pada tahun 1930 di dalam “Casti Connubi” dan dalam “Humanae Vitae” (1971), Gereja Katolik Roma berkeberatan terhadap aborsi atas dasar indikasi sosial. Uskup Agung Canterbury, Lord Ramsey menjelaskan dalam sidang Gereja tahun 1967, “kita harus menyatakan dengan tegas janin insani harus dujunjung tinggi  sebagai embrio kehidupan yang suatu ketika bakal mampu mencerminkan kemuliaan Allah”.[20]
Pada tahun 1973, Uskup-uskup di Jerman Barat menyatakan penolakannya terhadap terbitnya undang-undang aborsi atas dasar indikasi sosial. Demikian juga gereja-gereja Orthodox Timur dan sebagian gereja Protestan menetang undang-undang Aborsi[21]
Berdasarkan catatan sejarah secara teologis (sejarah Kristen), walaupun di dalam Alkitab tidak ada pengajaran yang eksplisit melawan  atau mendukung aborsi dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Namun, secara eksplisit terdapat larangan terhadap aborsi dalam didache,[22] “jangan membunuh seorang janin melalui aborsi atau membunuh seorang bayi yang baru dilahirkan” (Didache 2:2). Selain itu, pengajaran antiaborsi juga terdapat di dalam surat Barnabas dan Wahyu Petrus.[23]    
3.2.       Tanggapan pro dan kontra 

Masalah aborsi sangat problematik, ada kontroversi sebagai konsekuensi dari perbedaan pemahaman,  intepretasi teologis, ilmiah dan etis terhadap aborsi. Sehubungan dengan hal itu, Geisler mengajukan pertanyaan etis, dapatkah dibenarkan tindakan untuk mengakhiri kehidupan dalam kandungan melalui aborsi? Pertanyaan sekitar status janin terkait aborsi memunculkan 3 sikap dasar:[24]
a)      Pertama: kelompok yang  berpendapat bahwa janin itu merupakan bagian dari tubuh manusia sehingga kelompok ini menyutujui aborsi sesuai permintaan.
b)      Kedua: Kelompok yang berpendapat bahwa janin itu berpotensi menjadi manusia sehingga mereka menyetujui aborsi dalam situasi tertentu.
c)      Ketiga: Kelompok yang berpendapat bahwa janin itu benar-benar manusia sehingga mereka menolak aborsi.

            Ketiga kelompok di atas, masing-masing memiliki sikap dasar dengan argumentasi alkitabiah maupun ilmiah. Sampai-sampai benar bahwa setiap argumentasi kelompok-kelompok tersebut sedemikian masuk akal.

3.2.1.      Pro aborsi (Pro-choice)[25]

                Aborsi dapat dilakukan kapan saja. Pandangan ini meyakini bahwa janin merupakan bagian dari tubuh manusia. Kelompok pro aborsi atau pro choice, menekankan kebebasan memilih, memberi tekanan utama pada hak seorang ibu untuk memutuskan apakah dia ingin memiliki bayinya atau tidak. Dalam hal ini seorang ibu tidak dapat dipastikan untuk memiliki anak yang bertentangan dengan keinginanya.
Tindakan aborsi di Amerika dilegalkan di seluruh 50 negara bagian. Argumentasi alkitabiah yang dibangun oleh kelompok ini bertolak dari Kej. 27, Ayub 34:14-15, Yes 57:10, Peng 6:3-5, Mat 26:24, yang semuanya ditafsirkan bahwa janin bukanlah manusia sebab belum dapat bernafas. Hal ini kemudian didukung oleh argumentasi ilmiah yang mengatakan bahwa:
a)      Argumentasi karena kesadaran diri: Dalam hal ini janin hanaya dipahami sebagai bagian dari tubuh manusia, dan bukanlah manusia seutuhnya samapai dia memiliki kesadaran diri.
b)       Argumentasi karena ketergantungan fisik. Bayi adalah gangguan bagi daerah kekuasaan fisik seorang ibu, oleh sebab itu ibu memilik hak untuk mengaborsinya.
c)      Argumentasi psikologis dan phisikis. Kehamilan yang tidak didinginkan berakibat pada anak-anak yang akan mengalami penyiksaan dan disia-siakan orangtua. Oleh sebab itu aborsi menjadi solusi yang efektif untuk mengatasinya.
d)      Argumentasi karena cacat. Kemajuan ilmu kedokteran dapat mengidentifikasi sejak dini bayi yang cacat, oleh sebab itu kelahirannya dapat ditolak daripada menjadi beban keluarga dan masyarakat dikemudian hari.
e)       Argumentasi kebebasan personal.
f)       Argumentasi karena pemerkosaan. Mempertahanan kehamilan dalam kondisi terhina akibat pemerkosaan merupakan sikap tidak bermoral dan wanita tidak harus dipaksanakan memiliki bayi yang bertentangan dengan keinginannya.

Dalam argumentasi ini Geisler menilai bahwa argumentasi Alkitabiah yang memandang janin sebagai bagian dari tubuh manusia  sama sekali tidak benar sebagaimana yang dimaksud oleh Alkitab. Nafas tidak dapat menjadi ukuran dimulainya hidup manusia. Kehidupan manusia sudah ada sebelum adanya nafas saat kelahiran, yakni saat pembuahan, misalnya Maz 51:7 “dalam dosa aku dikandung ibu” atau Mat 1:2 “anak yang ada dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus”. Kelahiran merupakan permulaan kehidupan yang dapat dilihat orang, akan tetapi bukan permulaan kehidupan itu sendiri, sebab seorang ibu dapat merasakan kehidupan dalam kandungan saat bayi bergerak, bahkan melonjak (Luk 1:44). Kisah penciptaan Adam adalah kasus unik dan hanya Allah yang memberikan kehidupan bagi manusia dan bagaimana kehidupan itu diberikan pada saat pembuahan (Kej 4:1).

3.2.2.      Aborsi yang dilakukan sekali-kali dari tafsiran Alkitab sebagai legitimasi.[26]
Kelompok ini (pro choice) berkeyakinan bahwa janin berpotensi menjadi manusia. Padangan ini menegaskan bahwa sifat manusia dari individu berkembangan berangsur-angsur di antara pembuahan dan kelahiran. Janin itu mulai sebagai sesuatu yang mungkin menjadi manusia dan menjadi manusia secara berangsur-angsur. Kelompok ini menyetujui aborsi dengan alasan untuk menyelamatkan sang ibu, karena kasus pemerkosaan dan cacat genetik. Argumentasi alkitabiahnya mengacu pada Kel 21:22-23, yang ditafsirkan, bahwa kematian janin karena kecelakaan, nilainya tidak sebanding dengan kematian sang ibu, sebab janin tidak dianggap benar-benar sebagai manusia.  Dalam pengertian ini, ditafsirkan oleh kelompok pro pilihan karena bertolak dari terjemahan NIV (New Testament Version) yang disampaikan :
 22. “"If men who are fighting hit a pregnant woman and she gives birth prematurely but there is no serious injury, the offender must be fined whatever the woman's husband demands and the court allows. “Apabila orang yang berkelahi dan memukul (secara tidak sengaja) seorang perempuan yang sedang mengandung sehingga perempuan itu melahirkan secara prematur tetapi tidak terjadi luka yang serius, orang itu harus didenda sebanyak yang dituntut oleh suami perempuan itu dan yang diizinkan oleh pengadilan.

Ay 22. Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
Ay 23.  Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa (terjemahan perbandingan versi LAI).

Interpretasi yang disampaikan oleh kelompok pro pilihan sebagai legitimasi bagi legalitaas obrsi itu, karena kata yatsa (ibrani) yang artinya diterjemahkan dengan kata keluar, dimengerti dengan perolehan bahwa seorang ibu akan sangat diberi ruang untuk memperoleh perlindungan hukum, mata ganti mata. Hal ini bukan dikarenakan alasan bayinya dilahirkan prematur, tetapi karena hak perlindungan dan jerih paya ibulah yang diperhitungkan dalam pengambilan keputusan hukum. Bukan karena bayi tersebut yang keluar, yatsa (prematur) dari rahim ibu. Untuk itulah, pemahaman ini, sangat ditentang keras oleh berbagai teolog yang pro kehidupan.
Demikian pula Mzm 51:7, ditafsirkan bahwa dalam kandungan, janin berdosa dan karena itu masih dalam proses “ditenun” dan dapat disebut “belum berbentuk” (bakal anak). Rom 5:12, ditafsirkan bahwa janin hanyalah berpotensi sebagai manusia sebelum dilahirkan. Ibr 7:9-10, ditafsirkan bahwa janin itu hanya secara potensial manusia ketika mereka di dalam tubuh sang ibu. Argumentasi Alkitabiah tersebut diperkuat dengan argumentasi ilmiah yang menekankan:
          a.         Kepribadian manusia berkembang secara berangsur-angsur, karena janin hanyalah sesuatu yang berpotensi menjadi manusia.
         b.         Perkembangan manusia saling berhubungan satu sama lain dengan perkembangan fisik, karena janin berpotensi menjadi manusia sebab belum lengkap fisiknya sebagai manusia.
       c.            Analoginya dengan mahluk hidup hanya seperti biji pohon/sebutir telur yang memberi potensi untuk hidup.

Menurut Geisler, Kel 21:22-23, tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengatakan bahwa janin berpotensi sebagai manusia. Interpretasi yang benar adalah bahwa janin yang gugur karena kecelakaan tetaplah seorang manusia yang sama harganya dengan nyawa sang ibu. Oleh sebab itu Mzm 51:7, harus ditafsirkan, bahwa sejak dari pembuahan manusia berdosa dan menjadi bagian dari keturunan adam yang berdosa. Mzm 139:13,16 dapat dipahami bahwa bayi yang belum terbentuk adalah manusia yang diciptakan Allah dan telah dikenal Allah sebelum dilahirkan. Dengan demikian Rom 5:12, tidak dimaksudkan bahwa janin berpotensi sebagai manusia sebelum dilahirkan, melainkan kita semua termasuk berada di dalam Adam dan bertanggungjawab di dalam dosa. Maka Ibr 7:9 sama sekali tidak berbicara embrio manusia, melainkan secara kiasan mau dikatakan tentang persekutuan Lewi dengan Abraham secara iman. Oleh sebab itu Geisler berpendapat, bahwa kepribadian adalah konsep psikologis dan pribadi merupakan sebuah kategori ontologi, karena janin adalah pribadi manusia yang diciptakan Allah. Setelah kelahirannya kepribadiannya akan berkembang seturut pertambahan usianya. Jiwa manusia tetap sama sejak dari pembuahan hingga mengalami perkembangan tubuh, sehingga jiwa dapat hadir secara keseluruhan dan komplit. Dengan demikian tidak dapat dibenarkan, jika dikatakan bahwa buah biji pohon “X”, maupun embrio berpotensi  memiliki kehidupan. Biji pohon “X” merupakan satu pohon “X” hidup yang sangat kecil di dalam sebuah tempurung dan embrio adalah seorang manusia kecil dalam potensi besar.
Lebih sejauh, Philip Edgcumber Hughes, menekankan bahwa janin itu merupakan kehidupan, yakni kehidupan kemanusiaan dan bukan kehidupan kebinatangan. Janin yang digugurkan adalah manusia, sebab janin itu merupakan hidup dari suatu individu sehingga mematikan yang hidup itu adalah sama dengan mematikan hidup dari suatu individu.[27] Dan menurut Susan Foh, sebagaimana dikutip oleh P.E. Hughes, bahwa janin itu merupakan suatu kombinasi dari gen si ibu dan si bapa. Janin itu mempunyai sustu sistim atau sususnan syaraf  tertentu yang terpisah dari si ibu, juga mempunyai sistim sirkulasi dan alat-alat (organ tubuh), oleh sebab itu ia menolak aliran feminis yang mengatakan bahwa janin itu merupakan bagian dari tubuh si ibu.[28]



3.2.3.      Kontra aborsi (Pro-life)[29]

Kelompok ini mendasari keyakinannya bahwa janin itu benar-benar manusia. Argumentasi alkitabiah yang dibangun adalah : Luk 1:41-44; 2:12,16, Kel 21:22. Bayi yang belum lahir disebut anak-anak dan diciptakan Allah (Mzm 139:13), hidup mereka dilindungi undang-undang (Kel 21:22), sama seperti dewasa (Kej 9:6). Yesus sendiri menjadi manusia sejak dari rahim Maria (Mat 1:20-212, Luk 1:26-27).
Alasan secara ilmiah didasari pada fakta bahwa: sejak dari pembuahan jenis kelamin pria atau wanita sudah ditentukan  dan sesuai dengan jenis kelamin (Kej 1:27), anak-anak yang belum lahir memiliki karakteristik pribadi seperti dosa (Mzm 51:5,7), tetapi dikenal dekat oleh Allah (Mzm 139:15-16, Yer 1:5), bahkan sudah dipanggil Allah sebelum dilahirkan (Kej 25:22-23, Yes 49:1,5, Gal 1:15). Oleh sebab itu, anak yang belum dilahirkan secara pribadi sama seperti manusia lainnya (Yer 1:5). Secara ilmiah, bahkan ilmu pengetahuan kedokteran, membuktikan bahwa hidup manusia individual sudah dimulai pada saat pembuahan dimana seluruh informasi genetik ada pada saat terjadi pembuahan ketika sperma laki-laki (23 kromosom) dan sel telur wanita (23 kromosom) bersatu manusia baru yang kecil yang terdiri dari 46 kromosom, dan sejak saat itu sampai kematiannya tidak ada informasi genetik baru yang ditambahkan. Semua yang ditambahkan di antara pembuahan dan kematian adalah makanan, air dan oksigen. Secara sosial, jelas bahwa embrio yang dikandung adalah manusia yang memiliki orang tua.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa bayi yang belum dilahirkan bukanlah calon manusia, melainkan manusia. Artinya bayi yang belum dilahirkan itu adalah manusia yang sama dengan manusia dewasa. Dengan demikian praktek aborsi merupakan tindakan menghancurkan manusia. Dengan dasar alkitabiah dan juga ilmiah, secara etis teologis, tindakan aborsi adalah tindakan pembunuhan yang sama seperti pembunuhan anak bayi.  Secara umum pengaborsian telah dinyatakan bersalah oleh banyak masyarakat dan orang-orang moralis, baik Kristen maupun penganut agama yang lain.

3.3.   Tanggapan terhadap Aborsi[30]
            (Aborsi dari sudut  Moral Secara umum dan UU Hukum).

Manusia adalah agen moral yang bebas.[31] Secara moral menghormati kehidupan sejak pembuahan merupakan tuntutan dasar etis berdasarkan keyakinan bahwa manusia adalah ciptaan Allah.[32] Mengatasi persoalan aborsi merupakan panggilan bagi orang Kristen untuk mengambil dan memutuskan keputusan etis sesuai iman Kristen. Sehubungan dengan itu maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan dalam aborsi yakni:
a.       Kehamilan bukan hanya tanggungjawab wanita semata, oleh sebab itu kehamilan merupakan tanggung jawab bersama (suami dan isteri).
b.      Alasan sosial tidak dapat menjadi dasar utama dalam melakukan aborsi.
c.       Jika kehamilan menimbulkan ancaman bagi si ibu, baik faktor kesehatan, mental, mapun sosial, maka perlu melakukan konseling, bimbingan, baik secara psikis, moral, maupun medis.
d.      Jika si ibu tidak menginginkan kehamilan, maka dapat difasilitasi dengan memberikan pengetahuan, dan sosialisasi obat-obatan dan alat-alat kontrasepsi.
e.       Apabila aborsi merupakan satu-satunya pilihan, maka alternatif ini hanya dapat diambil melalui pertimbangan matang baik secara medis, etis dan moral.
f.       Undang-undang negara dan kode etik kedokteran, dalam penjelasan pasal 10, seorang dokter harus berusaha mempertahankan hidup makhluk insani. Oleh sebab itu, menurut hukum agama dan undang-undang negara  maupun kode etik kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan melakukan aborsi.

Tindakan yang bertentangan dengan norma hal yang normatif (norma moral), maka tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, baik moral dan tindakan, dapat diperhatikan dari ranah hukum. Larangan aborsi juga dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346-349. Dalam pasl-pasal tersebut dinyatakan sanksi bagi sipelaku dan si ibu. Kemudian pasal 299 KUHP intinya ialah ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, kepada seseorang yang memberi pengharapan kepada si ibu bahwa kandungannya dapat digugurkan. Selanjutnya pasal 346 KUHP, menyebutkan si wanita dengan sengaja menggurkan kandungan, atau membunuh kandungannya atau menyuruh orang lain akan mendapat sanksi penjara selama-lamanya. Namun dalam aturan KUHP ada pengecualian lewat undang-undang kesehatan yang dicantumkan pada pasal 15 ayat 1. Ayat ini menyebutkan tindakan medis dalam bentuk pengguguran dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan. Namun dalam keadaan darurat dalam upaya untuk menyelamatkan jiwa si ibu dan janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis. Penjelasan terhadap hal tersebut juga kurang jelas. Oleh sebab itu, di Indonesia karena undang-undang aborsi tidak begitu jelas, maka aborsi meskipun diperlukan untuk kesehatan si ibu dalam keadaan darurat, namun banyak dokter tidak mau melakukannya.[33]

3.3.1.      Tanggapan etis-teologis

Alkitab mengisyaratkan dan menegaskan, bahwa proses pertumbuhan janin bukanlah proses yang terjadi dengan sendirinya atau secara otomatis melainkan campur tangan Allah (bnd Mzm 139:13-14, Ayb 10:18). Alkitab memberikan konsep penting untuk melindungi kehidupan janin dan juga bagi perlindungan si ibu (bnd Kej 9:5).[34] Dalam Perjanjian baru, secara khusus tulisan-tulisan Paulus dan Wahyu, ditegaskan bahwa hidup dan kehidupan adalah sangat berharga, oleh sebab itu pemberian obat tertentu untuk menghancurkan kehidupan sangat ditentang. Dalam pengertian ini minuman atau obat-obatan yang diberikan dengan tujuan, atau menimbulkan keguguran waktu tejadinya kehamilan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan firman Tuhan.[35]
Meskipun Alkitab tidak secara langsung menyoroti tentang Alkitab, namun ajaran Alkitab terhadap aborsi dapat dikemukakan dalam beberapa hal:
a.       Alkitab menyatakan bahwa kehidupan manusia berbeda dari segala bentuk kehidupan lainnya, sebab manusia diciptakan segambar dengan Allah (bnd. Kej 1)
b.      Alkitab mengajarkan bahwa anak adalah berkat (Kej 1:28)
c.       Anak dalam rahim adalah sungguh-sungguh adalah manusia yang bahkan memiliki hubungan dengan Tuhan (Mzm 51:7, 139:1, 13, 14, 15, 16).
d.      Alkitab mengutuk pembunuhan orang yang tak bersalah ( Kel 20:1,3, Ul 17, Mat 19:18)
e.       Alkitab menyatakan bahwa Tuhan adalah Tuhan atas keadilan. Maka melakukan aborsi adalah menolak keadilan. Aborsi adalah pembinasaan terhadap yang tidak berdaya.
f.       Alkitab mengajarkan untuk mengasihi. Kasih bertentangan dengan tindakan pembunuhan ( 1 Yoh 3:11-12; Mat. 5:38-42; 42-48).
g.      Secara dogmatis disampaikan keras, bahwa menghendaki dan melakukan aborsi, sama halnya dengan melakukan kudeta terhadap Allah.




3.3.2.      Aborsi dalam kaitannya dengan titah ke 6

Menurut Dietrich Bonhoffer[36] “penghancuran embrio di dalam kandungan adalah pelanggaran dari hak untuk hidup yang  Allah telah berikan kepada kehidupan yang mulai muncul dan berkembang itu. Selanjutnya, R.J. Rushdoony[37] menegaskan bahwa “praktek aborsi merupakan pembunuhan” dan hal itu bertentangan dengan titah ke 6.
Sehubungan dengan hal itu, J. Verkuyl merumuskan bahwa: [38]
a.       Kehidupan manusia telah dimulai, dan berawal dari waktu konsepsi dalam kandungan.
b.      Setiap hidup manusia, adalah juga hidup janin, dan berhak atas perlindungan.
c.       Setiap pengambilan tindakan, yang membinasakan hidup yang sedang mulai itu, maka itu identik dengan pembunuhan hidup manusia yang sedang mulai.
Melengkapi penegasan di atas, D. Rumondor menyatakan bahwa dalam terang etika Kristen dan standar moral yang mutlak, aborsi dipandang sebagai pembunuhan manusia, sebab aborsi merupakan tindakan memutuskan kehidupan manusia secara dini. Dalam hal inilah aborsi melanggar perintah Allah “jangan membunuh”.[39]

3.3.3.      Aborsi dalam kaitannya dengan konsepsi

Dalam Alkitab sebenarnya tidak ada membicarakan secara langsung tentang aborsi, jika diteliti secara cermat, maka ditemukan “konsep mentah” mengenai aborsi dalam Alkitab. Konsep mentah ini dapat ditemukan dalam hubungan antara seksual dengan konsepsi. Beberapa kesaksian Alkitab menuliskan, misalnya Kej 4:1  “…Hawa menyatakan bahwa ia telah memperoleh  Kain dari Tuhan”, Kej 16:2.. “Sara percaya bahwa Tuhan tidak memberi dia anak”, Kej 29:31..Tuhan membuka kandungan Lea, Kej 30:22.. Tuhan membuka kandungan Rahel, Rut 4:13…atas karunia Tuhan Rut mengandung dan Maz 139:13-18. Daud menyatakan bahwa Tuhan  secara aktif terlibat dalam proses pembentukan festus.[40] Nampaknya dari kutipan nats Alkitab di atas menyatakan bahwa Allah terlibat aktif dalam hubungannya dengan konsepsi. Dalam Yer 1:5 tertulis “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau”. Jadi jelaslah Alkitab memandang bayi atau janin yang belum dilahirkan adalah manusia.[41] Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, Allah memberi kesempatan kepada manusia untuk bekerja sama dalam proses terciptanya hingga lahirnya manusia[42] Dalam pengertian dan pemahan ini, maka praktek aborsi sama artinya dengan merusak hubungan kerjasama yang telah dipercayakan Allah kepada manusia. Oleh sebab itu, menerima aborsi identik dengan menerima diskriminasi, itu berarti membuka peluang untuk menyingkirkan orang-orang yang cacat jasmani, para lansia, korban AIDS, pecandu narkoba, maupun para marjinal.
Sebelum sampai pada kesimpulan kami, ingin sekali kami katakan bahwa, kami sangat-sangat menolak tindakan aborsi dalam berbagai cara apa pun. Bertolak dari catatan teologis  yang sangat memberi penghormatan tertinggi baik otoritas Allah dan kesaksian Alkitab.[43] Serta memberi penekanan moral Kristen dengan ketaatan penuh kepada ajaran dan teladan Kristus. Demikian penolakan ini kami bubuhi beberapa Pernyataan Sikap Majelis-Majelis Keagamaan Tentang Aborsi, di Jakarta, 22 Januari 2003. Hal ini dikarenakan adanya upaya-upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu melalui berbagai bentuk atau melalui media-media untuk membentuk opini masyarakat agar terjadinya legalitas terhadap aborsi. Pernyataan sikap tersebut dapat disebut demikian: [44]

“Kami meyakini bahwa manusia adalah suci dan merupakan anugerah Allah/Tuhan Yang Esa, maka dari itu:
b.      Semua agama harus menjunjung tinggi kehidupan sejak awal pembuahan, yaitu sertemunya sel telur dan sperma. Walau pembuahan ditentukan oleh beberapa jam awal sebagai penentu festus.
c.       Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling fundamen.
d.      Hidup janin dalam kandungan perlu mendapat perlindungan.
e.       Membunuh manusia yang tidak bersalah secara sengaja adalah salah dan sangat dilarang oleh agama dan moral.
f.       Aborsi yang disengaja adalah pembunuhan.
Dengan memperhatikan hal di atas maka kami sepakat menetukan sikap:
a.         Menolak dengan tegas praktek aborsi dan upaya-upaya legalisasi aborsi.
b.        Mengajak semua komponen masyarakat untuk melindungi kehidupan sejak pembuahan.
c.         Mendorong upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
d.        Senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur perkawinan dan keluarga.
Demikian pernyataan sikap majelis-majelis keagamaan Indonesia!!

             IV.                   Kesimpulan

1.      Aborsi adalah keguguran. Pengguguran kandungan atau  pengakhiran kehamilan atau membuang janin. Aborsi merupakan suatu tindakan yang disengaja atau tidak disengaja dengan tujuan agar janin yang ada di dalam rahim si ibu dilahirkan dalam keadaan mati, bagi kelompok hal ini adalah tindakan yang sama statusnya dengan pembunuhan.
2.      Kehidupan janin adalah kehidupan insani dengan potensi menjadi makhluk manusia seutuhnya (bnd Mzm 139:13-18, Yer 1:5). Oleh sebab itu sejak pembuahan janin adalah manusia. Kelompok percaya bahwa  keberadaan manusia adalah enugerah Allah dan semua manusia adalah diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Sehingga secara etis teologis, orang Kristen harus menjungjung tinggi bahwa janin adalah embrio kehidupan yang suatu ketika bakal mampu mencerminkan kemuliaan Allah. Maka secara etis teologis aborsi tidak dapat disetujui karena melanggar kebebasan hidup yang ditetapkan Allah. Penghormatan atas hidup manusia sejak pembuahan, sekurang-kurangnya menjadi prinsip umum.[45]
3.      Secara etis-teologis, aborsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan Alkitab. Orang Kristen terpanggil untuk mengajarkan penekanan Alkitab mengenai kemanusiaan, nilai dan kesucian hidup manusia. Jika aborsi dilakukan karena kehamilan yang tidak diinginkan, akan tetapi semua kehamilan yang tidak diinginkan adalah akibat dari suatu kegagalan kita, sehingga kita tepat bertanggung jawab untuk memelihara dan merawat agar bayi terlahir dengan sebagaimana adanya di kehendaki Tuhan.
4.      Berhubungan dengan pegecualian atau kasus medis, ketika kita di perhadapkan untuk memilih antara ibu dan anak; kelompok menilai bahwa perlunya melakukan aborsi untuk keselamatan ibu. Namun keputusan ini tidak bisa kita angap sebagai kebenaran moral, kita tetap dengan rendah hati dan dengan penuh penyesalan mengaku dosa kita dan memohon belas kasih Allah karena kita telah membunuh. Dalam keadaan inilah kita harus dengan rendah hati untuk menhormati Kairos Allah dalam hidup kita.



4.1. REFLEKSI ETIS

            Kita harus memberi pengakuan yang penuh dalam ketaatan radikal kepada Allah, bahwa Allah adalah Khlik langit dan bumi serta segala isinnya. Artinya seluruh siklus kehidupan secara kosmis ini atas intervensi dan merupakan hasil ciptaan Allah itu sendiri.
Hidup ini adalah semata-mata karena kasih karunia Allah kepada kita. Sebagai manusia, kita sadar bahwa Allah sendiri menjadikan kita secara konseptual berdasarkan gambar dan rupa diri_Nya (imago Dei). Dan kita sendiri dikatakan sebagai mahkota kemuliaan dunia (bnd. Kej. 1:26-28). Serentak dengan itu, kita juga harus sadar bahwa kita adalah insan-insan yang berdosa sebagai akibat dari keberdosaan. Oleh karena itu maut tinggal menetap di dalam kehidupan dan di dalam dunia ini. Kematian adalah tanda dan buah dari dosa. Mengaku akan kehidupan adalah sekaligus mengaku akan kematian. Tetapi Allah berkuasa atas maut dan kematian sudah Allah kalahkan di dalam Yesus Kristus saat keturunan_Nya ke dalam kerajaan maut, dan bangkit pada hari yang ketiga. Semua ini dilakukan hanya untuk membebaskan manusia dari dosa. Sehingga secara responsif, orang Kristen harus mengaku bahwa Allah dapat membangkitkan kita dari kematian menuju pemuliaan.
Bagi kita sebagai orang-orang Kristen ketika berbicara ihwal aborsi, pertama-tama dengan lantang dan tegas harus menolak aborsi. Sebagai orang Kristen, dalam hal ini sebagai murid Kristus (pengikut Kristus), harus menyambut dan memelihara kehidupan manusia. Demikian juga sebuah masyarakat yang adil harus menghargai dan melindungi bayi yang belum lahir, yang sedang berkembang dalam keadaan yang sama sekali lemah dalam rahim ibunya. Janin sudah pasti merupakan suatu bentuk kehidupan; janin adalah bentuk kehidupan manusia; janin sedang bertumbuh menjadi satu pribadi manusia. Beban untuk memberikan bukti ada pada setiap orang yang hendak mengintervensi ke dalam kehidupan janin tersebut untuk membinasakannya. Aborsi tidak dapat dipandang terpisah dari realitas dosa manusia. Dalam wilayah pemerintahan Allah, tidak ada tempat bagi pengambilan nyawa orang secara disengaja. Kematian itu sendiri- khususnya kematian prematur, khususnya disengaja dengan tindakan kekerasan-adalah bagian dari hancurnya kehidupan terlepas dari pemerintahan  Allah. Dalam bahasa Alkitabiah, kematian apapun adalah suatu konsekuensi dari Kejatuhan (Kej 3:19), dan kematian oleh tindak kekerasan merupakan salah satu bukti yang paling terkemuka tentang pemberontakan tragis dari manusia terhadap Penciptanya. Manusia menjalankan kudeta terhadap Allah. Gereja sebagai kepanjangan Kerajaan Allah, harus menjadi komunitas yang dalam kehidupannya memberikan bukti kematian prematur yang disengaja melalui tindak kekerasan dari sumber apapun dapat dilawan dan diatasi, bukan hanya pada masa depan eskatologis tetapi dimulai sekarang dalam kerajaan eskatologis yang ada dalam bentuk biji sesawi. Gereja tidak dapat melakukan hal ini  hanya dengan memegang posisi yang pantas dalam isu-isu seperti aborsi. Tugas gereja juga bukan untuk menetapkan kapan bentuk pembunuhan ini dan bentuk-bentuk pembunuhan lainnya boleh diizinkan  sebagai pengecualian dari peraturan umum.
Gereja paling tidak mengambil langkah konkrit sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan terjadinya Aborsi. Sebab dirinya tentu memiliki kesadaran bereksistensi. Begitupun dikatakan demikian, paling mungkin atau paling minimal bagi gereja dapat dilakukannya beberapa hal, sebagai berikut:
a.       Langkah edukatif dan sosialisasi.
b.      Langkah pastoral
c.       Langkah langkah penegasan dituangkan dalam suara mimbar.
d.      Pengukuhan pernikahan anti aborsi
e.       Memberi bimbingan moral dan spiritual.

Gereja yang sadar adalah gereja yang tidak membiasakan diri dengan pembicaraan yang berbelit-belit tentang peraturan untuk pengecualian ini telah begitu mendominasi refleksi moral dalam etika kristen maupun sekuler sehingga kadang-kadang sulit dibayangkan adanya cara lain untuk menangani suatu isu moral. Tetapi seperti yang dikemukakan bahwa  Yesus jarang menghakimi peraturan dan pengecualian.
Sebaliknya, dalam terang kerajaan Allah yang akan datang, tugas gereja adalah untuk berpartisipasi dalam praktik-praktik transformasi yang mengurangi dan, dalam beberapa kasus, meniadakan berbagai bentuk pembunuhan. Gereja akan berdiri di barisan depan dalam usaha-usaha yang kreatif  dan konkrit untuk mengurangi sumber-sumber dan penyebab kematian oleh kekerasan yang terjadi di sekitar kita. Justru karena keterpesonaan kita dalam kerajaan Allah yang akan datang, kita mau berbicara dan mengatasi berbagai masalah manusia yang nyata dan berbagai lingkaran setan yang menghalangi kedatangan Kerajaan itu. Pola ini dapat diterapkan sebanyak mungkin terhadap aborsi sebagaimana isu lainnya.

1.      Anak adalah penciptaan Allah (Mzm. 127:3-5; Kej. 21:6-7; 1 Sam. 1-2; Luk. 1; 1 Kor. 8:6)
2.      Sesama manusia (Luk. 10:25-37; Mat. 5:46)
3.      Orang yang lemah dan tak berdaya (Mat. 5:21-26; 38-42; 43-48; 20:13; Ulg. 5:17).

  

DAFTAR PUSTAKA

ALKITAB DENGAN KIDUNG JEMAAT. LAI (Lembaga Alkitab Indonesia) Terjemahan Baru. Jakarta, 2010.

Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, Jilid 1 (A-L,), Yayasan Komunikasi Bina kasih, 2008.

Software KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) v1.1.

Douglas J.D.,
       The New International Dictionary of the Christian Church, Michigan,1978.

Diettrich Bounhofer,
     Ethics, SCM Press ltd, London,1960.   

H Cherry Sheldon,
      Bimbingan Ginekologi Perawatan Modern Untuk Kesehatan Wanita, Bandung,1986.  

Hughes P.E.,
        Christian Ethic in Secular Society, Grands Rapid, Michigan, 1984.

Purwawidyana,
        Capita Selekta, Yokyakarta, IFT, 1983.

Poerwadarminta W.J.S.,
       “Gugur” dalam: Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1976. 

Rusndoony R.J.,
        Abortion, dalam The Ecyclopedia of Christianty, Jay Pay Green, Wilmington, 1964.

Rumondor Daniel,
        Jangan Membunuh, Yokyakarta, Yayasan ANDI, 1988.

Kusmaryanto, CB.,
                       Tolak Aborsi. Yogyakarta: KANISIUS, 2005.
Betens, K.,
Keprihatinan Moral, Yogyakarta: PENEBIT KANISIUS, 2003.

Simarmata Budiman Tua,
       ETIKA, Suatu Tinjauan Etis Dalam Menghadapi dan Menganalisa Tantangan dalam Zaman Post-Modernisasi, Pematang Siantar, 2008. 

Stott John,
        Isu-Isu Global, Jakarta, Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF, 1996.

Stassen, Glen H. & Gushee, David P.,
       Etika Kerajaan. Momentum. Surabaya, 2008.

Supardan,
        Ilmu, Teknologi dan Etika, Salatiga, Bina Darma, 1991.

Sastrawinata R. Sulaiman,
       Teknik Keluarga Berencana, Bagian Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Bandung, 1975. 

Darmaputera, Eka.,
                  Etika Sederhana Untuk Semua, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2011.

Verkuyl J.,
        Etika Kristen, Bagian Seksuil, BPK Gunung Mulia, Jakarta,1982.


Purwa Hadiwaryono.
                  Moral dan Masalahnya. BPK. Gunung Mulia, Jakarta, 1990.

Walter B.K.,
       Old Testament Text Bearing on The problem of the control of human reproduction, dalam Birth control and the christian, Tyndale house publisher, London, 1969. 

Darmaputera, Eka.,
      Etika Sederhana Untuk Semua. Jakarta: BPK. Gunung Mulia, 2011.
……….,
2009        http.//www. learning. moslemway. blogspot. Com.

2009        http.//rahmiarinal.blogspot.com.sumber tulisan dari Geisler Norma L, Etika Kristen. Pilihan dan Isu, alih bahasa Wardani Mumpuni & Rahmiati Tanudja.
.................,     
2012         http: //aborsi-suatu-tinjauan-i.html. .
...............,
.............


3 komentar:

  1. SELAMAT DATANG DI TOKO ONLINE KAMI OBAT ABORSI AMPUH | PENGGUGUR KANDUNGAN TUNTAS
    0856 0000 1766
    Jual Obat Aborsi

    Obat Penggugur Kandungan

    BalasHapus
  2. jual obat only gastrul masih kemasan @65 rb..10 tab 650000 call : 085729736425

    BalasHapus
  3. Jual obat aborsi aman manjur

    jual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
    harga belum termasuk ongkir

    melayani resseler pembelian min 5box gastrul
    dan membatu yang pengen aborsi disini
    dengan syarat :
    bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus

    Pemesanan hub : thomas
    Pin bb d9e61840
    ig : thomasobataborsi
    line : thomasobataborsi

    http://obataborsigratis.blogspot.com


    Jual obat aborsi aman manjur

    jual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
    harga belum termasuk ongkir

    melayani resseler pembelian min 5box gastrul
    dan membatu yang pengen aborsi disini
    dengan syarat :
    bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus

    Pemesanan hub : thomas
    Pin bb d9e61840
    ig : thomasobataborsi
    line : thomasobataborsi

    http://obataborsigratis.blogspot.com




    Jual obat aborsi aman manjur

    jual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
    harga belum termasuk ongkir

    melayani resseler pembelian min 5box gastrul
    dan membatu yang pengen aborsi disini
    dengan syarat :
    bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus

    Pemesanan hub : thomas
    Pin bb d9e61840
    ig : thomasobataborsi
    line : thomasobataborsi

    http://obataborsigratis.blogspot.com
    Jual obat aborsi aman manjur

    jual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
    harga belum termasuk ongkir

    melayani resseler pembelian min 5box gastrul
    dan membatu yang pengen aborsi disini
    dengan syarat :
    bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus

    Pemesanan hub : thomas
    Pin bb d9e61840
    ig : thomasobataborsi
    line : thomasobataborsi

    http://obataborsigratis.blogspot.com




    Jual obat aborsi aman manjur

    jual gastrul per 1 strip / 10 biji 425rb
    harga belum termasuk ongkir

    melayani resseler pembelian min 5box gastrul
    dan membatu yang pengen aborsi disini
    dengan syarat :
    bagi korban perkosaan dan di tinggal cowoknya ane bantu gratis syarat datang sendiri no omdo no modus

    Pemesanan hub : thomas
    Pin bb d9e61840
    ig : thomasobataborsi
    line : thomasobataborsi

    http://obataborsigratis.blogspot.com

    BalasHapus